KUALA LUMPUR, Waspada.co.id – Mantan Menteri Malaysia, Syed Saddiq, didakwa korupsi sebesar 1,2 juta ringgit atau Rp4,1 miliar. Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia ini pernah dipuji oleh Presiden Jokowi saat berkunjung ke Indonesia 2018 lalu.
Eks menteri termuda dalam kabinet pemerintah Malaysia itu didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan UU Anti-Pendanaan Terorisme dan Perbuatan Melanggar Hukum di Pengadilan Johor Bahru pada Kamis (22/7).
Syed dituduh menyalahgunakan dana partai berkuasa Pribumi Bersatu (Bersatu), ketika menjabat sebagai ketua organisasi pemuda Bersatu sebelum keruntuhan pemerintahan koalisi Pakatan Harapan pimpinan mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad.
Melansir The Straits Times, Syed mengepalai partainya sendiri yang disebut Partai Muda, partai politik berbasis pemuda pertama di Malaysia yang saat ini berada di kubu oposisi pemerintahan PM Muhyiddin Yassin.
Menurut laporan The Star, Komisi Anti-Korupsi Malaysia mulai melakukan penyelidikan sejak Juni 2020 lalu setelah Syed melaporkan uang tunai miliknya sebesar 25 ribu ringgit hilang.
Syed mengklaim bahwa uang tunai yang tersimpan di rumahnya di Petaling Jaya adalah milik dia dan orang tuanya.
Dengan mengenakan setelan jas hitam dan kaos polo putih lengkap dengan masker, Syed mendatangi Pengadilan Johor Bahru didampingi tim pengacara dan sejumlah politikus oposisi pendukungnya.
Sehari sebelum sidang, Syed mengunggah kicauan di Twitter berisikan bantahan atas tuduhan korupsi tersebut. Menurutnya, tuduhan korupsi ini sarat politik.
“Kebenaran akan selalu menang. Pada saat-saat seperti inilah saya diingatkan mengapa saya terjun ke politik,” kata Syed yang kini menjadi anggota parlemen Malaysia mewakili daerah Muar.
Syed menduga dakwaan ini merupakan bentuk ancaman pemerintah agar ia mau mendukung koalisi berkuasa, Perikatan Nasional (PN), menjelang masa sidang parlemen pekan depan.
Syed menuturkan ancaman-ancaman ini telah berlangsung selama satu tahun dan sekarang “diperbarui”.
Parlemen Malaysia dijadwalkan memulai kembali rapat setelah reses pada 26 Juli mendatang.
“Setiap kali ada pemungutan suara penting di parlemen, ancaman akan datang. pada Juli, Desember, Januari, dan baru-baru ini sepekan sebelum parlemen bersidang,” ucap Syed.
Melalui sebuah pernyataan, Sekretaris Jenderal Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (Muda) Amir Abd Hadi mengatakan Syed akan didakwa juga atas penggalangan dana pemilihan umum ke-14 dalam jamuan makan malam tahun 2018.
“Penyalahgunaan dana seperti yang diklaim adalah tuduhan jahat dan tidak benar,” kata Amir. (cnn/d2)
Discussion about this post