MEDAN, Waspada.co.id – Permasalahan sampah di Kota Medan bukan lagi menjadi permasalahan yang biasa. Apalagi, Kota Medan disebut Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dikategorikan kota paling kotor di Indonesia.
Bagaimana tidak, TPA di Kota Medan yang aktif hanya satu, yakni TPA Terjun yang terletak di Jalan Paluh Nibung, Kecamatan Medan Marelan. Mirisnya lagi, hanya 4 hektar yang dapat dikelola dengan optimal.
Risma Deli Wati Panggabean menegaskan gelar Kota Medan yang dikategorikan menjadi kota paling jorok bukan semata tidak berlandaskan fakta. Ia membandingkan di tempat lingkungannya yang di mana para masyarakat masih tetap membuang sampah di sungai atau di pinggir jalan.
“Lihat sajalah disini gak usah jauh ke TPA sana, itu sungai banyak kali sampah, terus lihat tuh di depan gang bertumpuk sampah,” cetus Risma, Selasa (6/7).
Petugas dan Masyarakat Punya Kesadaran Atasi Sampah
Pasca pengalihan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan ke kecamatan, tingkat kebersihan semakin meningkat. Pasalnya koordinasi serta pengawasan kinerja para petugas bisa terpantau langsung.
Camat Medan Johor Zulfahri Ahmadi, mengatakan setiap hari mandor petugas kebersihan berikut anggotanya datang ke kantor camat untuk mengisi absen fingerprint yang telah disediakan. Tidak hanya itu, sarana dan prasarananya pun telah dipersiapkan atau dilengkapi. Sehingga tak ada alasan bagi petugas untuk tidak mengangkut sampah yang ada di lingkungan.
“Kehadiran mereka (petugas kebersihan) seminggu sekali untuk kutip sampah di lingkungan gak adalah di Medan Johor. Jadi kalau mereka gak hadir, kita lapor ke dinas. Karena sistem penggajiannya masih di sana,” ungkapnya kepada Waspada Online, Selasa (6/7).
Banyak Masyarakat Membuang Sampah Liar
Camat Medan Amplas, Edie Matondang, mengatakan sejak diserahkan beberapa waktu lalu, pengelolaan sampah di tingkat Kecamatan menjadi tanggung jawab Camat beserta jajarannya.
Pertanggungjawaban itu meliputi, penjemputan sampah ke rumah masyarakat hingga mengantarkan ke tempat pembuangan sementara (TPS). Dan selanjutnya menjadi tanggung jawab Dinas Kebersihan Kota Medan untuk mengantarkan ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Saat ini, kata Dia, Kecamatan Medan Amplas hanya memiliki satu TPS di Jalan Garu II Ujung. Dengan jumlah penduduk sekitar 83 ribu jiwa, menurutnya, 1 TPS itu masih belum bisa menampung seluruh sampah yang ada.
Apalagi yang menjadi persoalan, masih banyak masyarakat yang tidak mengikuti retribusi wajib bayar sampah. Sehingga banyak yang melakukan pembuangan sampah liar.
(wol/man/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post