JAKARTA, Waspada.co.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu profesi yang paling diidamkan. Hal ini terlihat dari membludaknya pendaftar lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.
Seperti diketahui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, sudah sebanyak 3,9 juta peserta yang melakukan pendaftaran di portal resmi CPNS tahun ini. Padahal, jumlah kebutuhan yang ditetapkan tahun ini sekitar 700 ribu formasi.
Jumlah pendaftar ini akan terus bertambah karena pendaftaran akan ditutup hari ini Senin (26/7) pukul 23:59 WIB. Artinya tinggal beberapa jam lagi kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai abdi negara di tahun ini.
Namun, sebelum mendaftar sebagai PNS, ada baiknya melihat besaran penghasilan yang akan diterima. Mulai dari besaran gaji pokok hingga tunjangan.
Untuk gaji pokok, semua PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan perbulannya bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang didapatkan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.
Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Saat ini yang diketahui memiliki tunjangan kinerja terbesar adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
(wol/cnbcindonesia/ari/d2)
Discussion about this post