MEDAN, Waspada.co.id – Para pelaku usaha mendukung penuh pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, Senin (12/7).
Dukungan ini diberikan saat Polsek Medan Timur, Dit Reskrimum Poldasu, Brimob, Sabhara Poldasu, Kormil 02/MT dan kecamatan melakukan sosialisasi tentang PPKM Darurat ke sejumlah rumah makan
Sebelum melakukan sosialisasi, tiga pilar yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Jistoni Naibaho, Danramil 01/MT Kapten Bina Sembiring dan Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin melakukan apel di Mako Polsek Medan Timur.
“Tiga hari ke depan mulai tanggal 12 Juli 2021, kita melakukan sosialisasi PPKM Darurat ke lokasi warung, kafe dan restoran,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin.
Arifin mengungkapkan, selama sosialisasi tiga pilar tidak memberikan tindakan terhadap para pelaku usaha yang masih melayani masyarakat makan di tempat.
“Kita mengimbau dan menempel sebaran yang bertuliskan tentang tidak diberlakukan makan di tempat tetapi harus melayani take away (pembelian dibawa pulang),” ungkapnya.
“Belum ada tindakan, selama tiga hari sosialisasi. Kita menunggu perintah dari pimpinan terkait tindakan dan teguran,” sebut Arifin.
Setelah apel, petugas langsung bergerak ke lokasi restoran siap saji di Jalan Simpang Sutomo Medan. Di lokasi itu, petugas menempelkan sebaran sosialisasi tentang PPKM darurat.
“Sejak keluarnya surat edaran PPKM darurat, kita memberlakukan sistem take away,” sebut Manager On Duty KFC Simpang Sutomo, Andi Jaka.
Ia sendiri sangat mendukung pelaksanaan PPKM darurat. “Kami sangat mendukung PPKM darurat. Lebih baik menjaga seperti ini dan mudah-mudah tidak ada lagi virus Covid-19,” akunya.
Kemudian petugas bergerak ke tempat puluhan rumah makan disepanjang Jalan Sutomo, Krakatau, dan Bambu Medan Timur. Di mana sepanjang jalan ini memang banyak tempat rumah makan dan restoran.
Penjual mie pansit, Lis Eng mengaku mendukung penuh aturan PPKM darurat. “Saya sangat mendukung, karena ini salah satu cara memutus penyebaran Covid-19,” jelanya.
Diketahui, pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan mulai berlaku dari 12 hingga 20 Juli 2021. Hal ini diberlakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19.(wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post