• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Sumut

Pemkab Deliserdang Berlakukan PPKM Darurat

Jumat, 2021/07/16 12:46
in Sumut
A A
0
Pemkab Deliserdang Berlakukan PPKM Darurat

WOL ilustrasi

328
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

DELISERDANG, Waspada.co.id – Pemerintah Kabupaten Deliserdang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 9 Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Medan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Deliserdang Nomor 440/2387 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Wilayah Tertentu Tingkat Desa/Kelurahan tertanggal 13 Juli 2021 dan berlaku mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

RelatedPosts

Akademisi Unimed Apresisasi Kepedulian Bupati Terhadap Pendidikan di Humbahas

Akademisi Unimed Apresisasi Kepedulian Bupati Terhadap Pendidikan di Humbahas

Jumat, 2022/05/20 21:10
Barbuk-narkoba-di-madina

5 Pengguna Narkoba di Madina Terjaring Operasi Ketupat Toba 2022

Jumat, 2022/05/20 20:00
IJECK-SUBUH-BERJAMAAH

Subuh Berjamaah di Tebingtinggi, Musa Rajekshah Doakan Wali Kota Umar Zunaidi

Jumat, 2022/05/20 18:54

Di lihat Waspada Online Jumat (16/7), dalam surat tersebut dijelaskan pelaksanaan PPKM darurat dilakukan pada 9 Kecamatan yakni Kecamatan Tanjung Morawa, Sunggal, Percut Seituan, Labuhan Deli, Hamparan Perak, Pancur Batu, Patumbak, Namorambe dan Deli Tua.

Adapun dari 9 Kecamatan tersebut, untuk tiga kecamatan yakni Tanjung Morawa, Sunggal dan Namorambe diberlakukan PPKM Darurat pada seluruh desa. Sementara pada 6 Kecamatan lainnya hanya pada beberapa desa/kelurahan.

Kecamatan Percut Seituan, PPKM Darurat diberlakukan di Kelurahan Kenangan, Kenangan Baru, Desa Tembung, Bandar Khalipah, Bandar Klippa, Medan Estate, Sambi Rejo Timur, Laut Dendang, Sampali dan Saentis.

Di Kecamatan Labuhan Deli yakni di Desa Helvetia, Manunggal dan Pematang Johar. Lalu di Kecamatan Hamparan Perak yakni di Desa Hamaran Perak, Klumpang Kebun, Klambir V Kebun, dan Desa Selemak.

Di Kecamatan Pancur Batu yakni Desa Tanjung Anom, Baru, Sembahe Baru, Durin Jangak, Perumnas Simalingkar, Simalingkar A, Namo Bintang, dan Desa Pertampilen. Di Kecamatan Patumbak yakni di Desa Mariendal I, Mariendal II, Sigara-gara, dan Patumbak Kampung. Sedangkan di Kecamatan Deli Tua yakni di Dusun VIII Desa Kedai Durian dan Lingkungan VII Kelurahan Deli Tua.

Selain itu, dalam surat tersebut diatur, daerah yang masuk dalam PPKM Darurat Wilayah Tertentu diwajibkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Kemudian, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen pengunjung dan untuk toko obat dan apotek dibuka selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, angkringan) baik berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan /mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan resepsi pernikahan atau hajatan dan sejenisnya ditiadakan sementara. Termasuk juga tempat hiburan seperti bar atau diskotik, spa dan mandi uap juga ditutup sementara. (wol/man/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Berita Sumut Terbaru Hari Ini 2021DeliserdangPPKM Darurat
Previous Post

PPKM Darurat, HP2B Bandung: Pemerintah Tidak Melindungi Rakyat Kecil

Next Post

Omset Berkurang Akibat PPKM Darurat, Pedagang Nasi di Medan Bentangkan Poster

Related Posts

Akademisi Unimed Apresisasi Kepedulian Bupati Terhadap Pendidikan di Humbahas
Sumut

Akademisi Unimed Apresisasi Kepedulian Bupati Terhadap Pendidikan di Humbahas

Jumat, 2022/05/20 21:10
Barbuk-narkoba-di-madina
Sumut

5 Pengguna Narkoba di Madina Terjaring Operasi Ketupat Toba 2022

Jumat, 2022/05/20 20:00
IJECK-SUBUH-BERJAMAAH
Sumut

Subuh Berjamaah di Tebingtinggi, Musa Rajekshah Doakan Wali Kota Umar Zunaidi

Jumat, 2022/05/20 18:54
Erick-Thohir
Fokus Redaksi

Aktivis Sumut: BUMN itu Bukan Badan Usaha Menteri Narsis!

Jumat, 2022/05/20 18:51
Gubernur Sumut: Harkitnas Momentum Bangkitkan Perekonomian
Sumut

Gubernur Sumut: Harkitnas Momentum Bangkitkan Perekonomian

Jumat, 2022/05/20 15:43
Senam Sicita PDI-P Sumut Diikuti Ratusan Kader, Terget Pecahkan Rekor MURI
Sumut

Senam Sicita PDI-P Sumut Diikuti Ratusan Kader, Terget Pecahkan Rekor MURI

Jumat, 2022/05/20 14:27
Next Post
Omset Berkurang Akibat PPKM Darurat, Pedagang Nasi di Medan Bentangkan Poster

Omset Berkurang Akibat PPKM Darurat, Pedagang Nasi di Medan Bentangkan Poster

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Raffi Ahmad dan Asisten Selfie Berduaan di Tengah Malam, Mimi Bayuh Panggil Papa

    Raffi Ahmad dan Asisten Selfie Berduaan di Tengah Malam, Mimi Bayuh Panggil Papa

    14934 shares
    Share 5974 Tweet 3734
  • Foto Paha Raffi Ahmad Dipegang Mesra Mimi Bayuh di Helikopter, Warganet: Buang saja Raffi!

    12126 shares
    Share 4850 Tweet 3032
  • Ketahuan Selingkuh, Raffi Ahmad Digampar! Wajah Gigi Sembab Kayak Habis Nangis

    10817 shares
    Share 4327 Tweet 2704
  • Alhamdulillah… Jessica Mila Berhijab, Belajar Sholat dan Ngaji Demi Mengejar Surga

    8931 shares
    Share 3572 Tweet 2233
  • Heboh! Andhika Pratama Disebut Sugar Daddy Chandrika Chika, Ussy Beri Jawaban Tegas!

    6049 shares
    Share 2420 Tweet 1512

Recent News

Akademisi Unimed Apresisasi Kepedulian Bupati Terhadap Pendidikan di Humbahas

Akademisi Unimed Apresisasi Kepedulian Bupati Terhadap Pendidikan di Humbahas

Jumat, 2022/05/20 21:10
Panca-Putra-Kapolda-Sumut

Harkitnas, Kapolda Sumut: Perkuat Persatuan

Jumat, 2022/05/20 21:02
Barbuk-narkoba-di-madina

5 Pengguna Narkoba di Madina Terjaring Operasi Ketupat Toba 2022

Jumat, 2022/05/20 20:00
Karate-Medali-Emas-Sea-Games-2021

SEA Games 2021: Karate Kata Beregu Putra Tambah Emas Indonesia

Jumat, 2022/05/20 19:55
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Akademisi Unimed Apresisasi Kepedulian Bupati Terhadap Pendidikan di Humbahas

Akademisi Unimed Apresisasi Kepedulian Bupati Terhadap Pendidikan di Humbahas

20 Mei 2022
Panca-Putra-Kapolda-Sumut

Harkitnas, Kapolda Sumut: Perkuat Persatuan

20 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.