MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede menyatakan tetap melanjutkan pengerjaan proyek jalan Parsoburan-batas Labuhanbatu Utara (Labura).
Meskipun sebelumnya, pengerjaan proyek ini diperintahkan tender ulang oleh Inspektorat Provinsi Sumut.
Perintah ini menyusul hasil pemeriksaan khusus atas proses tender proyek dengan kode 17827027 dengan HPS Rp26,80 miliar.
“Karena beberapa alasan teknis dan adanya pernyataan KPA secara tertulis, paket Parsoburan-batas Labura akan dilakukan dengan kualitas sesuai spesifikasi dan tidak akan merugikan keuangan negara,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).
Disebutkan, pengerjaan proyek tersebut akan dilakukan dengan pengawasan yang ketat. Pihaknya juga memastikan akan melakukan uji petik dan pendampingan auditor.
“Supaya pelaksanaan pekerjaan jalan benar-benar tepat mutu, tepat waktu, dan tepat manfaat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa keputusan melanjutkan pengerjaan proyek ini sudah sesuai aturan. Dia juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Termasuk ke Inspektorat yang memerintahkan tender ulang. Semua sudah dikoordinasikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Inspektorat Sumut memerintahkan untuk dilakukan evaluasi dan penawaran ulang atas paket pengerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan dalam provinsi ruas Parsoburan-batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir.
Hal tersebut tertuang dalam surat Kepala Inspektorat Sumut, Lasro Marbun dalam suratnya kepada Kepala LKPP RI cq Direktur Penanganan Masalah Hukum tanggal 19 Mei 2021.
Dalam surat itu dijelaskan, bahwa inspektorat telah melakukan pemeriksaan khusus atas tender ini menyusul Surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI No.9219/D.4.3/05/2021 tanggal 7 Mei.(wol/man/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post