MEDAN, Waspada.co.id – Sidang dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dengan terdakwa mantan Rektor Prof Saidurrahman dan Dirut PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), Joni Siswoyo, di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, terungkap pengakuan Joni Siswoyo terkait ada permintaan uang Rp2 miliar dari Marudut selaku wakil PPK dengan iming-iming akan mendapat paket proyek di UINSU dengan pagu Rp40 miliar. Namun setelah ditunggu, janji tersebut tidak bisa direalisasikan.
“Di sini perlu kami sampaikan bahwa terdakwa Joni ada menyurati rektor tentang dirinya dimintai uang Rp2 miliar oleh Marudut. Uang itu dimintai Marudut dengan iming-iming nantinya PT Multikarya Bisnis Perkasa mendapatkan proyek di UINSU,” ucap JPU Henry Sipahutar menjelaskan kepada saksi Marudut sambil menunjuk surat dalam bentuk somasi.
Namun, Marudut membantah dan tidak mengakui bahwa tidak ada menyangkut proyek perihal uang Rp2 miliar tersebut. Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata langsung berkata bahwa tidak mungkin uang Rp2 miliar diberi begitu saja tanpa ada embel-embel.
Di persidangan itu, Marudut mengaku uang tersebut dipinjam pribadi olehnya untuk keperluan terdakwa Prof Saidurrahman, bukan lantaran proyek tersebut.
“Saya diperintah rektor untuk mencari pinjaman Rp2 miliar. Setelah lima hari kemudian, uang tersebut ada. Saya dikasih pinjam sama Marhan, orang PT Multikarya. Lalu saya suruh Yusuf untuk mengambil uang itu. Setelah diambil uang itu, lalu saya suruh Yusuf antarkan uang tersebut kepada bendahara pengeluaran UINSU,” jawab Marudut.
Sementara saksi lainnya Yusuf, yang merupakan PNS Staf Bagian Rumah Tangga UINSU mengaku pernah bertemu dengan Marhan yang merupakan orang PT Multikarya. Ia diminta oleh Marudut untuk mengambil uang Rp2 miliar.
“Pernah dimintai tolong Marudut ngambil uang dari Marhan. Kata Marudut, ambil uang kasihkan ke bendahara, setelah saya hitung sama bendahara, semua Rp2 miliar,” bebernya.
Selain itu, Yusuf juga mengaku kalau ia ada diminta oleh Marudut menandatangani penerimaan uang senilai Rp465 juta. Tidak hanya Yusuf, seorang staf honorer, Riski juga mengaku disuruh Marudut menandatangani penerimaan uang senilai Rp500 juta.
“Saya tidak ada terima uang itu, hanya disuruh Pak Marudut tandatangan aja. Saya enggak tau untuk apa, katanya untuk Pak Rektor,” ucapnya.
Saat dicecar hakim mengapa ia mau saja disuruh menandatangani cek padahal tidak menerima uang, ia mengaku tidak berani membantah.
“Pak Marudut minta tolong untuk rektor, nanti dikembalikan secepatnya. Katanya semua untuk rektor, karena dia atasan saya tandatangani aja pak,” bebernya.
Setelah mendengar keterangan para saksi, Terdakwa Saidurrahman membantah keterangan Marudut. Ia mengaku tidak pernah menyuruh Marudut meminjamkan uang Rp2 miliar atau mencari uang dari pengerjaan proyek.
“Saya tidak pernah ada niat dan perintah mencari uang dari proyek. Saya tidak pernah berhubungan dengan saudara Marudut. Menurut saya ini BAP sengaja dibuat oleh oknum polisi di suasana suksesi Pak Hakim,” pungkasnya. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post