MEDAN, Waspada.co.id – Muspika Kecamatan Medan Johor melakukan penyekatan di Jalan Karya Wisata, sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 karena wilayah itu masuk zona merah, Rabu (11/8) kemarin.
Namun, tidak semua kendaraan yang dilarang hendak melintas di pos penyekatan Jalan Karya Wisata dan ada kriterianya.
“Jadi yang bisa lewat itu sifatnya darurat atau yang mendesak. Seperti ambulans, mobil pembawa BBM, serta ojek online yang membawa makanan atau penumpang,” kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, Kamis (13/8).
Sementara itu berdasarkan pantauan Waspada Online di lapangan, beberapa kendaraan yang tidak memiliki kepentingan disuruh putar balik oleh petugas. Sedangkan pengendara ojek online serta kategori lainnya diperbolehkan melintas.
Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang mulai 11 Agustus hingga 23 Agustus 2021, sejumlah ruas jalan di lima kecamatan, yakni Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Sunggal, Medan Selayang, dan Medan Helvetia, kembali disekat.
Ke lima kecamatan ini merupakan daerah yang menjadi fokus Pemerintah Kota (Pemko) Medan karena menjadi penyumbang kasus Covid-19 tertinggi. (wol/lvz/rzk/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post