MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Utara (Sumut), Effendy Pohan akhirnya ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera utara (Pemprovsu), Afifi Lubis mengaku sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada Effendy Pohan. Dia mengatakan, Pemprovsu menghormati aturan dan menyerahkan penyelesaiannya melalui proses hukum.
“Kita akan segera mengangkat pejbat Plt Kadisnya, agar proses administrasi dan tugas kedinasan di lingkungan badan perizinan tidak terganggu dan tertunda,” kata Afifi kepada Waspada Online, Minggu (22/8).
Baca juga: Mantan Kadis Bina Marga Sumut Effendy Pohan Ditangkap di Bandara
Sebelumnya, Effendy ditangkap di Bandara Kualanamu sekira pukul 19:25 WIB. Pejabat Pemprov Sumut ini ditangkap atas kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp2,4 miliar.
“Tim penyidik akan melakukan penahanan terhadap Effendy Pohan di Rutan Tanjung Pura,” Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali.
Baca juga: Kronologi Mantan Kadis BMBK Sumut Ditangkap di Bandara Kualanamu
Selain itu, Effendy ditetapkan tersangka oleh Kejari Langkat bersama tiga orang lainnya. Yakni, Dirwansyah yang kini menjabat salah satu kepala bidang di Dinas BMBK Sumut. Lalu Agusti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan T. Syahrir selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK di Binjai.
Sejauh ini, Dirwansyah sudah berstatus tahanan Kejari Langkat yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Dana yang dikorupsi mereka pada proyek pemeliharaan di tujuh titik jalan. Akibat ulah mereka, negara dirugikan Rp1,9 miliar. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post