STABAT, Waspada.co.id – Dua tersangka korupsi proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat, Dirwansyah dan Agusti Nasution sudah ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Langkat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Kalapas Binjai, Maju Siburian membenarkan, Kejari Langkat menitipkan tahanan korupsi di Lapas Binjai.
“Benar, ada dua yang masuk tahanan dari Kejari Langkat,” katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (24/8).
Menurutnya, tersangka ditahan untuk melancarkan proses pemeriksaan dari Kejari Langkat. “Direncanakan ada tiga yang akan ditahan di Lapas,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali membenarkan, ada seorang tersangka lagi yang belum ditahan, yakni T Sahril. Menurut Boy, T. Sahril dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
“Tersangka T. Sahril dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan PCR. Penyidik akan memantau terus perkembangannya untuk dilakukan jadwal ulang pemeriksaan,” katanya.
Kejari Langkat juga belum dapat memastikan apakah para tersangka mengembalikan kerugian negara. “Belum ada informasi mengenai itu,” tambahnya.
Saat ini Kejari Langkat tengah fokus melengkapi seluruh berkas dugaan korupsi untuk segera diseret ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan. Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Effendy Pohan yang kini menjabat Kadis Perizinan dijemput paksa tim penyidik Kejari Langkat setiba keluar dari pintu kedatangan domestik, di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang.
Penangkapan tersangka selaku pengguna anggaran karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Penangkapan tersangka tidak ada perlawanan.
Usai diperiksa kesehatannya, Effendy Pohan langsung dijebloskan di Rumah Tahanan Tanjung Pura. Diketahui, Kejari Langkat menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD Sumut tahun 2020 sebesar Rp2,4 miliar.
Tiga di antaranya sudah ditahan Kejari Langkat di lokasi terpisah. Dana yang dikorupsi mereka pada proyek pemeliharaan di tujuh titik jalan.
Akibat ulah mereka, negara dirugikan Rp1,9 miliar. Dugaan penyelewengannya dengan berbagai modus.
Mulai dari dugaan tidak sesuai volumenya, fiktif hingga dokumennya dimanipulasi. Bahkan pengerjaan yang dilakukan tersangka diduga hanya 20 persen saja. (wol/bar/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post