JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengungkapkan perkembangan terbaru pelaksanaan PPKM di luar Jawa & Bali. Dari sisi provinsi, dia mengungkapkan tak ada lagi provinsi yang menjalankan PPKM Level 4.
“Kalau kita lihat secara provinsi terjadi penurunan dari level 4, yaitu 2 provinsi menjadi tidak ada di level 4,” ujar Airlangga dalam keterangan pers virtual lewat akun Youtube @PerekonomianRI, Senin (13/9) malam.
Kemudian, lanjut dia, provinsi yang menjalankan PPKM Level 3 turun dari 22 provinsi menjadi 16 provinsi. Sementara PPKM Level 2 naik dari tiga menjadi 11 provinsi.
Sementara itu, sebanyak 23 kabupaten/kota di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua masih memberlakukan PPKM level 4 yang berlaku sejak 7 September hingga 20 September 2021.
“Karena ini penting agar berbagai persiapan dari pemerintah dan masyarakat ini harus terus waspada karena ada beberapa hal yang perlu diperbaiki agar penurunan level ataupun tingkat kasus ini masih bisa dijaga karena pandemi Covid-19 bersifat dinamis,” katanya.
Perkembangan Covid-19 dalam sepekan terakhir
Dalam sepekan terakhir, kasus positif Covid-19 menjadi 34.078 kasus. Sebelumnya pada periode 1 hingga 6 September, angka positif Covid-19 mencapai 43.632 kasus.
Sementara itu, kasus kematian dalam sepekan terakhir mencapai 2.416 orang. Pada periode 1 hingga 6 September lalu, ada 3.450 warga yang meninggal akibat Covid-19.
Namun, harus diakui bahwa perkembangan kasus sembuh dalam sepekan terakhir kurang membaik. Dalam sepekan terakhir, kasus sembuh mencapai 68.064 kasus.
Pada periode satu minggu sebelumnya, kasus sembuh tercatat bisa mencapai 90.192 kasus.
Sementara, Kementerian Kesehatan mencatat pada Senin (13/9/2021) ada 2.577 kasus baru. Dengan begitu total kasus baru mencapai 4,170 juta orang di Indonesia. Jumlah kasus baru di RI konsisten menurun, dibandingkan dengan beberapa negara yang kini mengalami lonjakan kasus. (youtube @PrekonomianRI/ags/data3)
Discussion about this post