MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Theo Adrianus Purba, sangat menyesali kejadian seorang terdakwa narkotika jenis sabu yang merokok saat diadili dalam sidang online beberapa waktu lalu.
“Kita sangat menyesalkan sikap tidak sopan dari tahanan yang sedang menjalani sidang online sambil merokok, saya benar-benar minta maaf. Namun, hal itu bukan karena unsur kesengajaan dan bukan tidak menghargai persidangan. Tapi itu semua bagian dari kelemahan pengawasan kami,” kata Theo saat dijumpai Waspada Online, Sabtu (18/9).
Theo menjelaskan, Rutan Tanjung Gusta Medan menerima panggilan sidang sebanyak 332 orang pada hari itu. Namun, pegawai yang mengawasi laju jalannya persidangan hanya dua orang pegawai dari Rutan dan seorang petugas dari Kejari Medan.
“Jadi mereka sebelum sidang dikumpulkan di aula. Nanti di panggillah namanya satu persatu jika sudah mau mengikuti persidangan. Yang ngawas dari 332 orang itu hanya tiga orang, 2 dari Rutan dan 1 dari Kejaksaan,” katanya.
lebih lanjut dikatakan Karutan, pegawai yang bertugas pada saat itu juga sudah ditegur dan mengingatkan kembali agar peristiwa itu tidak terjadi lagi. Walaupun Ia sangat memahami adanya keterbatasan dari jumlah pegawai yang mengawasi.
Theo juga menjelaskan terdakwa yang merokok saat dipersidangan saat itu sudah ditegur secara humanis dan diperingati agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Ia juga memastikan bahwa tidak akan menghukum terdakwa tersebut.
“Kita sudah bertahun-tahun menjalani sidang online dan baru kali ini terjadi. Jadi, kalau boleh jujur, terdakwa yang merokok saat itu mempunyai sedikit keterbelakangan, maaf ini ya. Mungkin karena itu dia melanggar peraturan. Tapi sudah kita bilangin pelan-pelan biar dia mengerti juga kesalahannya. Tapi, tidak ada kita beri sanksi. Karena gak semuanya harus diberi tindakan tegas,” ujarnya.
Atas peristiwa ini juga, Theo berharap agar pihak Kejari Medan mau menambah petugas untuk mengawasi para terdakwa yang hendak menjalani sidang di Rutan Tanjung Gusta Medan. Karena menurutnya, ini juga menjadi tanggungjawab pihak kejaksaan.
“Abang bukan menyalahi Kejari Medan, tapi berdasarkan hukum, sebenarnya inikan tanggungjawabnya, tapi karena pandemi jadi sidangnya di Rutan. Tapi, tetap akan kita evaluasi kasus ini dan kita akan berusaha lebih baik lagi kedepannya. Dan sekali lagi, saya minta maaf atas peristiwa ini,” pungkasnya. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post