MEDAN, Waspada.co.id – Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan, menyebut kedatangan tim penegakan peraturan daerah ke SPBU Sudirman adalah dalam rangka menegakkan aturan. Di mana bangunan di lantai 2 tersebut secara sah tidak mengantongi izin dari dinas terkait.
“Jadi yang kita lakukan adalah membongkar lantai 2 yang tidak memiliki izin,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Jumat (10/9).
Sofyan mengakui, kalau hari ini adalah kedatangan yang kedua kalinya untuk melakukan pembongkaran. Di mana sebelumnya, pihak pengelola bangunan datang bermohon untuk melakukan pembongkaran sendiri.
“Kita menilai, yang mereka mohonkan itu patut untuk kita berikan dan akhirnya dilakukanlah pembongkaran sendiri. Sekarang sedang berlangsung, bagian dalam kondisi awal tidak seperti ini, dibongkar. Nah, hari ini kembali kita datang ke sini. Demikian,” jelasnya.
Sofyan tak menampik kalau areal SPBU Sudirman simpang Jalan Imam Bonjol itu masuk kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Oleh sebab itu, bangunan yang berada di lantai 2 tak dikeluarkan izinnya.
Sebelumnya, lanjut Sofyan, pihaknya sudah memberikan tenggang waktu kepada manajemen untuk membongkar sendiri bangunan mereka yang menyalahi izin tersebut.
“Kita kasih tenggang waktu. Hari ini kita mau melihat bagaimana proses pembongkaran bangunan ini,” pungkasnya.(wol/mrz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post