JAKARTA, Waspada.co.id – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Prabowo meredam polemik nasib 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya mengapresiasi langkah Presiden dan Polri karena menyetujui akan diangkatnya mantan 56 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri. Mudah-mudahan ini menjadi solusi terbaik bagi 56 mantan pegawai KPK di tengah polemik yang terjadi,” kata Muannas, Selasa (28/9).
Muannas yakin langkah ini bijak dan pasti akan mendapat dukungan luas masyarakat dan menguatkan organisasi Polri di masa depan. Sebelumnya, diberitakan Kapolri angkat bicara mengenai isu ditariknya 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.
Sigit menyebut rencana perekrutan 56 orang tersebut guna memperkuat organisasi Polri, khususnya di bidang tindak pidana korupsi (tipikor). Dikatakan, rekam jejak dan pengalaman 56 pegawai KPK sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang sedang dikembangkan.
Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan awal mula rencana perekrutan 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri, setelah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai rencana tersebut.
Sigit menyebut 56 pegawai KPK tersebut dibutuhkan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan strategis lainnya.
“Karena itu, kami berkirim surat kepada Presiden untuk memohon 56 orang yang tidak lulus TWK jadi ASN KPK bisa direkrut sebagai ASN Polri,” katanya. (wol/aa/viva/data3)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post