• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

MK Tolak Permohonan Soal TWK, Novel Baswedan: Tak Berarti Pelanggaran Dibenarkan

Rabu, 2021/09/01 08:00
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Novel-Baswedan

Foto: Novel Baswedan (Ist)

22
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan KPK Watch terkait pasal peralihan status dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan bahwa beberapa pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bukan persoalan konstitusionalitas norma.

RelatedPosts

Airlangga2

Survei PSI: Airlangga Capres Teratas, Rakyat Puas Kinerja Perekonomian

Jumat, 2022/05/27 19:38
Bank-Indonesia

BI Tambah Insentif Buat Bank yang Salurkan Kredit

Jumat, 2022/05/27 19:20
Kualanamu

Penerbangan Umrah Kualanamu Menuju Madinah Kembali Dibuka

Jumat, 2022/05/27 19:15

“Meskipun MK telah putuskan bahwa TWK konstitusional, bukan berarti jika ada pelanggaran dalam proses TWK kemudian dibenarkan, kan? Ini dengan mengikuti logika putusan MK, MK hanya memeriksa normanya, yang diuji dengan konstitusi.” ujar Novel dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8).

Dalam hal ini Novel mengacu pada temuan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyimpulkan bahwa alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sarat masalah.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM ditemukan bahwa banyak perbuatan melanggar hukum dan HAM yang dilakukan dengan maksud penyingkiran terhadap 75 pegawai KPK. Tentunya itu masalah yang berbeda dengan pemeriksaan di MK,” ucap dia.

Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait pasal alih status menjadi ASN dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.

MK menyatakan gugatan untuk membatalkan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C tersebut tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, MK menolak seluruh gugatan pemohon.

MK menolak argumen-argumen pemohon soal TWK KPK tidak memenuhi hak atas pekerjaan dan hak atas kesempatan yang sama di pemerintahan. Menurut MK, aturan hukum tetap berlaku dalam pemenuhan hak-hak itu.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang putusan yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (31/8).

Dalam putusan itu, terdapat empat orang hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (concuring opinion). Empat orang itu adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Empat orang hakim konstitusi itu memberikan beberapa pertimbangan. Salah satunya, para pegawai KPK seharusnya diangkat menjadi ASN jika merujuk UU KPK. (cnnindonesia/ags/data3)

Tags: ASN KPKkpkNovel BaswedanPeralihan StatusTWKUU KPK
Previous Post

Ronaldo Hampir Pasti Pakai Nomor Keramat

Next Post

Tagline Polri Presisi Seperti Menara Gading Tanpa Mencecak Bumi

Related Posts

Airlangga2
Fokus Redaksi

Survei PSI: Airlangga Capres Teratas, Rakyat Puas Kinerja Perekonomian

Jumat, 2022/05/27 19:38
Bank-Indonesia
Ekonomi dan Bisnis

BI Tambah Insentif Buat Bank yang Salurkan Kredit

Jumat, 2022/05/27 19:20
Kualanamu
Ekonomi dan Bisnis

Penerbangan Umrah Kualanamu Menuju Madinah Kembali Dibuka

Jumat, 2022/05/27 19:15
Anak Ridwan Kamil Terseret Arus Sungai Aare Belum Ditemukan
Fokus Redaksi

Anak Ridwan Kamil Terseret Arus Sungai Aare Belum Ditemukan

Jumat, 2022/05/27 17:41
Sekjen PB Al Washliyah Restui Kader Menjadi Caleg Partai Demokrat
Politik

Sekjen PB Al Washliyah Restui Kader Menjadi Caleg Partai Demokrat

Jumat, 2022/05/27 17:09
Postingan Terakhir Anak Ridwan Kamil Sebelum Terseret Arus Sungai Aare Swiss
Fokus Redaksi

Postingan Terakhir Anak Ridwan Kamil Sebelum Terseret Arus Sungai Aare Swiss

Jumat, 2022/05/27 15:36
Next Post
Pengamat-Sosial-Universitas-Negeri-Medan-Bahkrul-Khair-Amal

Tagline Polri Presisi Seperti Menara Gading Tanpa Mencecak Bumi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Mantan Suami Sudah Lama Mencium Aroma Perselingkuhan Mimih Bayuh

    Mantan Suami Sudah Lama Mencium Aroma Perselingkuhan Mimih Bayuh

    23810 shares
    Share 9524 Tweet 5953
  • Tinggalkan Ikatan Cinta, Amanda Manopo Kejar Arya Saloka Liburan ke Swiss

    13741 shares
    Share 5496 Tweet 3435
  • Desain Dapur Minimalis 3×3, Fungsional dengan Ukuran Minim

    11162 shares
    Share 4465 Tweet 2791
  • Raffi Ahmad Bantah Isu Selingkuh dengan Mimi Bayuh, Nagita: apa-apa nggak!

    8553 shares
    Share 3421 Tweet 2138
  • Desain Ruang Tamu Minimalis 3×3, Buat Tamu Betah di Rumah

    5434 shares
    Share 2174 Tweet 1359

Recent News

Airlangga2

Survei PSI: Airlangga Capres Teratas, Rakyat Puas Kinerja Perekonomian

Jumat, 2022/05/27 19:38
PPDB-Sumut-2022

Kadisdik Sumut: 39.297 Peserta Mendaftar di PPDB Tahap Pertama

Jumat, 2022/05/27 19:32
Bank-Indonesia

BI Tambah Insentif Buat Bank yang Salurkan Kredit

Jumat, 2022/05/27 19:20
Kualanamu

Penerbangan Umrah Kualanamu Menuju Madinah Kembali Dibuka

Jumat, 2022/05/27 19:15
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Airlangga2

Survei PSI: Airlangga Capres Teratas, Rakyat Puas Kinerja Perekonomian

27 Mei 2022
PPDB-Sumut-2022

Kadisdik Sumut: 39.297 Peserta Mendaftar di PPDB Tahap Pertama

27 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.