MEDAN, Waspada.co.id – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial J (30) dan MC (25) diamankan personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan karena mengedarkan narkoba.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan pasangan suami istri yang diamankan ini karena meracik ekstasi ke dalam kemasan kopi lalu mengedarkannya ke tempat hiburan serta kafe-kafe di Kota Medan.
“Pasutri ini kita amankan dari kediamannya di Kecamatan Medan Barat atas laporan dari masyarakat tentang adanya rumah yang dijadikan sebagai tempat pembuatan narkoba,” katanya, Selasa (14/9).
Lebih lanjut, Riko mengungkapkan dari rumah pasutri itu ketika dilakukan penggeledahan didapati sejumlah barang bukti narkoba salah satunya beberapa bungkus kopi kemasan yang telah dicampur ekstasi.
“Untuk tersangka istri berperan memproduksi dan mempacking pesanan sedangkan tersangka suami berperan mengantarkan ke tempat-tempat hiburan,” ungkapnya sembari menambahkan pasutri ini juga menjual ketamine serta lintingan ganja siap edar.
Riko menuturkan, pasutri yang mengedarkan berbagai jenis narkotika itu dalam pengakuannya baru beberapa bulan menjalani bisnis haramnya. Akan tetapi berdasarkan penelusuran didapati lima rekening yang dibuat untuk transaksi jual beli narkoba.
“Pasutri ini dalam menjalankan bisnis jual beli narkoba menggunakan aplikasi online. Atas perbuatannya ke dua tersangka dikenakan pasal tentang tindak narkoba dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post