MEDAN, Waspada.co.id – Pengamat Hukum Eka Putra Zakran SH MH, menegaskan bahwa pengguna narkotika tidak pantas untuk dihukum penjara.
Dijelaskan, berdasarkan UU pengguna narkotika seharusnya dikenakan sanksi rehabilitasi.
“Mereka tidak pantas dihukum, mereka masih punya masa depan, karena bisa jadi mereka hanya ikut-ikutan, bagi pengguna ini tidak layak dihukum, kalau direhab, iya,” tegasnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (23/9).
Menurut Kadiv Infokom KAUM ini, jika ada pengguna narkotika dihukum penjara maka aparat penegak hukum keliru dalam menerapkan hukum.
“Itu tidak benar jika pengguna dihukum, karena mereka masih punya masa depan, tapi kalau pengedar dan bandar, saya mendukung kalau dihukum berat,” katanya lagi.
Karena itu, ia berpesan agar memfungsikan pengawasan-pengawasan terhadap lembaga peradilan, seperti Komisi Yudisial, Ombusman, pengawasan internal kepolisian, dan Kompolnas.
“Semua pengawasan itu seharusnya proaktif, terlibat dalam mengawasi aparat penegak hukum kita,” pungkasnya.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post