MEDAN, Waspada.co.id – Kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tanggerang, tepatnya di Blok C yang dihuni oleh narapidana kasus narkoba berakibat meninggalnya 41 korban jiwa dinilai sebagai suatu kegagalan dalam konteks perawatan dan pemeliharaan.
Hal ini disampaikan pengamat hukum dan sosial Sumut Eka Putra Zakran, SH MH kepada awak media, Kamis (9/9).
Dikatakan, jika benar penyebab kebakaran di Lapas Tanggerang Banten akibat jaringan listrik seperti yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly kepada media, tentu ini sangat kita sesalkan.
“Kabarnya beredar banyak sekali korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini, diantaranya 41 nyawa melayang, 8 luka berat, dan 31 luka ringan. Terus pertanyaannya bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap 41 korban meninggal tersebut?,” ucapnya.
Persoalan di Lapas Tanggerang Banten, lanjut Eka, yang berlokasi di Jalan Veteran henat saya bukan hanya soal korsleting atau arus pendek listrik tapi juga termasuk soal over kapasitas. Bahkan lebih parahnya lantai dua roboh, sehingga menimpa banyak para penghuni lapas.
“Kenapa permasalahan ini penting untuk disoroti, karena banyak korban meninggal. Jadi sedikit banyak saya sangat prihatin atas peristiwa yang menimpa para napi di Lapas Tanggerang,” ucap Eka.
Anggota DPC Peradi Medan itu juga menegaskan, bahwa perlindungan kesehatan terhadap narapidana merupakan sesuatu hal yang sangat penting, karena menyangkut hak dasar hidup manusia.
“Pesan tersirat dari penetapan tersebut bahwa keselamatan manusia menjadi hukum tertinggi. Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara,” pungkasnya.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post