MEDAN, Waspada.co.id – Pengendara ojek online (ojol) bernama Yogi (26) warga Jalan Malaka, nekat menjambret tas milik seorang pegawai BUMN di Jalan Madong Lubis, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (6/9/) malam.
Kini, pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap personil Polsek Medan Timur.
Penangkapan pelaku bermula ketika Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jepri Simamora, sedang melakukan patroli rutin. Saat di Simpang Madong Lubis, Jepri mendengar suara jeritan jambret.
Mendengar itu, ia langsung mengejar pelaku yang mengendarai sepeda motor BK 6660 OAF. Pelaku yang memakai jaket dan helm ojol Itu terus tancap gas meski petugas sudah melakukan pengejaran. Tak mau kemana pelariannya, ternyata pelaku kabur ke rumahnya.
Disitulah pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. Selanjutnya pengendara ojol ini pun diboyong ke Mapolsek Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, membenarkan kalau pihaknya ada mengamankan pengendara ojol yang melakukan jambret.
“Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara pelaku dengan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, karena mendengar suara jeritan jambret,” katanya.
Dari tangan pelaku, Arifin mengungkapkan petugas menyita barang bukti milik korban bernama Pantun Hotmaida Hasibuan berupa tas, jam tangan, uang ratusan ribu rupiah, dan id card BUMN.
Sementara itu, pelaku mengaku kalau saat itu ia melihat korban sedang berjalan kaki sambil menenteng tas. “Saya dekati kemudian saya rampas,” sebut pria yang mengaku baru bebas penjara kasus yang sama.
Yogi mengaku nekat melakukan jambret karena desakan bayar utang. “Uang hasil kejahatan nantinya untuk bayar utang pak,” pungkasnya.(wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post