MEDAN, Waspada.co.id – Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan, memaksa bangunan berlantai dua yang ada di Jalan Sudirman Medan atau lebih tepatnya SPBU Simpang Sudirman membongkar sendiri bangunan mereka. Pasalnya bangunan tersebut tidak mengantongi izin.
Informasi yang beredar, izin hanya dikeluarkan untuk operasional SPBU dan lantai satu bangunan, bukan untuk yang lainnya. Dan lokasi persimpangan ini, menurut rencana tata ruang wilayah, persimpangan ini masuk ke dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Medan.
Sehingga dipastikan, keberadaan SPBU Jalan Sudirman berikut bangunan yang ada didalamnya telah melanggar aturan Pemko Medan.
Pada penertiban tersebut, tampak sejumlah petugas Satpol PP dibantu TNI-Polri turut mengawal pembongkaran yang dilakukan pekerja. Tidak hanya itu, pihak Satpol PP pun telah menyiapkan mobil alat berat, sekiranya diperlukan dalam kegiatan ini.(wol/mrz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post