MEDAN, Waspada.co.id – Ayah kandung berinisial PJSP yang berprofesi sebagai anggota Polri di Polres Pematang Siantar diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandung yang masih berusia di bawah umur berinisial MFA.
Anehnya, MFA yang manjadi korban dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, malah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pematang Siantar dengan tuduhan kasus dugaan penganiayaan terhadap PJSP.
“Saya yang menjadi saksi mata, karena hanya saya di situ, kepala anak saya diantukkan ke pilar (tembok) hingga kepalanya koyak dan mengeluarkan darah banyak. Gara-gara anak saya salah beli Aqua. Tapi, kenapa anak saya yang jadi tersangka, padahal anak saya yang dianiaya. Saya melihat langsung anak saya tidak ada melakukan penganiayaan dan tidak ada luka,” ungkap YD selaku ibu korban yang saat ini sudah menjadi mantan istri PJSP.
Lebih lanjut dikatakan ibu korban, saat di Polres Pematang Siantar, ia mendapatkan intimidasi dan ancaman dari PJSP agar tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. “Ketika di ruang Kasi Propam, dia mengancam. Katanya, kalau kami lanjut dengan hukum, kami polisi lebih jago dengan hukum,” katanya.
Hal serupa juga dikatakan salah satu anak pertama AL yang juga pernah menjadi korban dugaan penganiayaan sewaktu masih duduk di bangku SMA. Ia mengatakan, kalau pihak kepolisian Polres Pematang Siantar sudah berbuat kriminalisasi kepada MFA yang merupakan adik kandungnya.
“Kami diancam agar tidak melaporkan kasus ini. Bahkan Kapolresnya yang menyuruh PJSP untuk membuat laporan balik. Kami ini anak dari seorang anggota polisi yang seharusnya dilindungi, bukan diperlukan seperti ini. Apalagi katanya ada luka, padahal kasus itu sudah lama tapi saya lihat lukanya masih basah. Jadi saya minta agar yang mengeluarkan hasil visum diperiksa juga,” katanya.
Di lain sisi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut Komalasari, didampingi Ahmad Fadhly Roza, Agung Harja, menegaskan bahwa Kapolri dan Kapolda harus memperhatikan kasus yang dialami MFA. Komala mengatakan, bahwa anak harus dilindungi dan hak anak harus diutamakan.
“Anak yang jadi korban, jangan pula dijadikan tersangka. apalagi anak itu dalam kasus ini jadi korban. Jadi kita minta Kapolri dan Kapolda untuk menyelidiki kasus ini,” harapnya.
Ia juga meminta agar kasus MFA yang ditetapkan sebagai tersangka agar tidak dilanjutkan dan supaya segera dihentikan oleh penyidik Polres Pematang Siantar.
“Ini anak, kejiwaannya akan terganggu. Kami sudah minta agar kasusnya ini dihentikan, tapi gak ada tanggapan. Dia itu korban. Oleh karena itu kami minta Kapolri dan Kapolda segera menyelidiki kasus ini, kalau bisa pecat oknum yang terlibat termasuk Kapolresnya,” tegasnya.
Namun sayangnya, sampai berita ini dinaikkan Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, belum dapat memberikan keterangan. (wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post