MEDAN, Waspada.co.id – Pengamat Hukum, Dr Redyanto Sidi, menyebutkan bahwa debt collector pinjaman online (Panjol) yang diduga melakukan pengancaman dan teror terhadap konsumen bisa dikenakan tindak pidana cyber.
Hal itu diungkapkannya karena melihat banyaknya masyarakat yang menjadi korban oleh debt collector panjol.
“Ancaman dan teror yang dilakukan oleh debt collector tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana cyber,” katanya kepada Waspada Online, Jumat (22/10).
Redyanto juga menjelaskan bahwa tindak pidana cyber selama ini sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).
Karena itu, ia berharap agar penegak hukum termasuk OJK bisa bisa menertibkan pinjaman online ilegal agar tidak ada korban.
“Ditertibkan dan diproses hukum sehingga tidak meresahkan masyarakat,” tandasnya.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post