WASHNGTON DC, Waspada.co.id – Pemerintah Amerika Serikat melarang warganya untuk datang ke Singapura. Padahal Singapura per hari ini (19/10) memberlakukan kebijakan tanpa karantina untuk Warga Negara AS yang datang ke Negeri Singa ini.
Kebijakan AS ini merujuk pada keputusan Pusat pencegahan penyakit di Amerika Serikat (AS), CDC, yang memasukkan Singapura ke “daftar merah” tujuan perjalanan. Di mana tetangga RI itu kini berada dalam list negara “very high risk” alias berisiko tertinggi Covid-19.
Singapura sebelumnya berada di Level 3 alias “risiko tinggi”. Namun kini, dari pembaruan yang dilakukan, negara kota itu di “Level 4”.
Mengutip dari CNN International, CDC sendiri memasukkan sebuah negara ke kategori Level 4 karena sejumlah kriteria. Di antaranya telah memiliki 500 kasus per 100.000 penduduk dalam 28 hari terakhir.
“Orang harus menghindari bepergian ke lokasi yang ditunjuk dengan pemberitahuan Level 4,” tulis rekomendasi CDC dikutip Selasa (19/10/2021).
“Siapa pun yang harus bepergian harus divaksinasi lengkap terlebih dahulu.”
Kabar ini muncul di tengah keputusan negeri itu melonggarkan pembatasan dan menambah daftar negara baru ke program Vaccinated Travel Lane (VTL). Ada delapan negara baru yang warganya bebas karantina dengan skema ini termasuk AS.
Pembaruan CDC ini merupakan yang terbaru setelah awal Agustus 2021. Kala itu 16 negara masuk ke zona merah.
Saat ini, selain Singapura sejumlah negara juga masih berada di Level 4 CDC. Yakni, Austria, Belizia, Boswana, Kroasia, Yunani, Irlandia, Malaysia, Swiss, Turki dan Inggris.
Mengutip Worldometers, kemarin Singapura mencatat 2.553 kasus baru. Kasus tambahan turun dari Minggu, 3.058 kasus.
Singapura mencatat 25.980 kasus aktif. Dari awal pandemi hingga saat ini, ada 148.178 kasus Covid-19 yang ditemukan dengan 233 kematian. (cnbc/data3)
Discussion about this post