JAKARTA, Waspada.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, memberikan penjelasan terkait konstruksi perkara tindak pidana suap yang dilakukan oleh Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex.
Selain Dodi, penyidik KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah HM (Herman Mayori) Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU (Eddi Umari) Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dan SUH (Suhandy) Swasta (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara).
Alexander menuturkan Pemkab Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek dengan dana bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur/bangub), di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud diduga telah ada arahan dan perintah DRA kepada HM, EU, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.
“Selain itu, DRA juga telah menentukan adanya presentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 % untuk DRA, 3 % s/d 5 % untuk HM dan 2% s/d 3 % untuk EU serta pihak terkait lainnya,” kata Alexander di Jakarta, Sabtu, (16/10).
Untuk TA 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik SUH menjadi pemenang paket proyek rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil (Rp4,3 miliar), peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan (Rp3,3 miliar), dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai Rp9,9 miliar.
“Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari empat proyek dimaksud sekitar Rp2,6 miliar,” katanya.
Alexander mengatakan sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU.
Atas perbuatannya tersebut, SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DRA, HM, dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (wol/aa/viva/d2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post