MEDAN, Waspada.co.id – Telah mencabuli anak tiri sejak tahun 2018, seorang pria berinisial B (31) warga Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, diringkus Polres Pelabuhan Belawan. Perbuatan di luar nikah itu dialami seorang gadis sebut saja namanya Bunga (16).
Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah Putra menjelasakan, penangkapan tersangka berdasarkan korban bersama ibunya ke Polres Pelabuhan Belawan. Terungkanya kasus pencabulan itu saat mendaftar ke SMA yang mewajibkan surat kesehatan.
“Pada saat korban mau masuk ke SAM, diperiksa kesehatannya korban mengaku tidak lagi suci. Dari situlah korban mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya. Kemudian ibu kandungnya melapor kejadian itu Polres Pelabuhan Belawan,” kata Herwansyah didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek Hery Cahyadi dan Kanit PPA Ipda Rostati Sihombing, Senin (11/10).
Koban mengakui telah dicabuli ayah tirinya sejak Bulan Juli 2018. Perbuatan terlarang itu dilakukan tersangka saat ibu korban tidak berada di rumah. “Sudah berulang kali tersangka melakukan itu kepada anak tirinya,” ungkap Wakapolres.
Berdasarkan laporan itu, lanjut Wakapolres, Sat Reskrim menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka telah mengakui perbuatannya. ” Tersangka mengaku sudah 2 kali mencabuli korban, namun dari hasil visum menyatakan lain, sehingga akan kami dalami kasus ini,” pungkas Herwansyah. (wol/ril/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post