Waspada.co.id – Pemerintah melalui aparat kepolisiannya saat ini sedang disibukkan dengan pemberantasan kasus Pinjaman Dana Online (Panjol) atau sering disebut Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, yang tampaknya sudah mulai meresahkan di negeri ini. Keresahan yang ditimbulkan itu tidak terlepas dari, upaya dari pihak pinjol ilegal yang kerap meneror dengan berbagai cara, kepada pihak-pihak yang belum membayar hutang pokok beserta bunganya yang dinilai terlalu tinggi.
Pemberantasan ini juga dilakukan usai Presiden Joko Widodo memberikan atensi terhadap kasus panjol. Bahkan, Jokowi meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyetop sementara (moratorium) izin bagi pinjaman online yang baru.
Tercatat, sejauh ini Polri sudah mengamakan total 45 orang tersangka terkait kasus-kasus yang berkaitan dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal dalam sepekan terakhir. Dalam hal ini, pengungkapan kasus itu dilakukan melalui operasi yang dilakukan oleh polisi di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam sejumlah pemberitaan dihimpun bahwa Bareskrim total meringkus 19 tersangka dengan lima laporan terpisah di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Yakni, Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat.
Kemudian Polda Metro Jaya berhasil mengungkap empat laporan polisi (LP) berbeda dengan total 13 tersangka. Mereka ditangkap di wilayah Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi hingga Palmerah.
Kemudian, Polda Jawa Barat dengan satu LP dengan TKP di Depok. Dalam hal ini total ada tujuh tersangka yang ditangkap. Polda Jawa Tengah, 1 LP, TKP di Danurejang tersangka 1. Jawa Timur dua LP dengan tiga tersangka. Dan Kalbar dengan 1 LP dengan total orang yang diamankan dua orang
Dengan sejumlah uraian data dan fakta di atas, jelas bahwa melakukan peminjaman ke Pinjol mengandung resiko yang berbahaya. Selain bunganya yang dinilai ‘gila’, telat saja kita membayar hutang ke panjol, maka reputasi kita seakan dihancurkan dengan berbagai macam fitnah kepada orang-orang yang kita kenal, bahkan orang terdekat seperti orang tua, keluarga dan lainnya.
Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing. Dirinya mengingatkan masyarakat betapa bahayanya meminjam uang di pinjol ilegal yang dinilai memiliki banyak dampak negatif yang bakal dialami.
Misalnya, kita pinjam Rp 1 juta yang ditransfer hanya Rp 600 ribu, bunganya yang dulu diperjanjikan contohnya 0,5% per hari menjadi 3%, kemudian jangka waktu diperjanjikan 90 hari menjadi 7 hari. Jelas, ini sebuah penipuan disertai pemerasan. Jadi bukan merupakan jasa keuangan, lebih kepada bentuk kejahatan.
Tongam bahkan menggambarkan, yang paling mengerikan dari pinjol ilegal adalah mereka selalu meminta masyarakat yang meminjam uang mengizinkan akses ke semua data dan kontak di handphone. Padahal inilah yang nantinya akan menjadi alat untuk mengintimidasi si peminjam.
Untuk itu, lebih cerdaslah untuk melakukan peminjaman uang, baik secara online maupun non online. Carilah jasa peminjaman yang jelas-jelas terbukti legal, dan berizin dengan tujuan tentu tidak akan menjadi ‘repot’ di kemudian hari.
Tentu tidak dipungkiri bila di tengah pandemi Covid-19 ini, banyak orang yang kesusahan finansial. Apakah karena baru di PHK, usahanya bangkrut, dan lainnya. Namun melakukan peminjaman di pinjol illegal, bukanlah solusi justru akan menjadi beban baru bagi Anda. Jadi, stop pinjol illegal. Setuju? (***)
Discussion about this post