• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Gencar Diberitakan, 4 Perusahaan Stone Crusher Akhirnya Urus Izin Industri

2 tahun ago
in Sumut
A A
0
Stone-Crusher

Foto: Ilustrasi Stone Crusher (Ist)

565
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

DOLOK SANGGUL, Waspada.co.id – Setelah diberitakan, sebanyak 4 perusahaan industri pemecah batu (stone crusher) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), akhirnya mengurus izin usaha industri berbasis Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA).

“Setelah diberitakan , perusahaan-perusahaan stone crusher ini langsung mengurus izin usaha industrinya sesuai PP 5 tahun 2021,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Rudolf Manalu, didampingi Kepala Seksi Teknis Evanaldo Sinaga, di kantornya, Kamis (28/10).

RelatedPosts

Calon-Haji-Meninggal

Calhaj Embarkasi Medan Asal Langkat Meninggal Dunia di Asrama Haji

Minggu, 2023/06/04 17:32
Pelaku-Curas-Curat

Polsek NA IX-X Labura Bekuk Pelaku Curas-Curat, Kanit Reskrim: Pelaku Residivis!

Minggu, 2023/06/04 17:16
Polres Binjai Ungkap Jaringan Peredaran Ekstasi

Polres Binjai Ungkap Jaringan Peredaran Ekstasi

Minggu, 2023/06/04 14:20

Dijelaskan Kasi Teknis ini, sesuai PP 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Sangat dimudahkan para pelaku usaha untuk mengurus segala urusan administrasi.

“PP 5 tahun 2021 ini sebenarnya sudah kita sosialisasikan. Tapi, setelah diberitakan media-media terkait berapa perusahaan stone crusher belum memiliki izin usaha industrinya, langsung mereka urus,” jelas Evanaldo.

Evanaldo menambahkan, ada sembilan perusahaan stone crusher dari catatan mereka belum memiliki izin usaha industri. Yakni, CV Bukit Tjahaya beralamat di Baniara Desa Nagasaribu I Kecamatan Lintong Nihuta. Kemudian, CV Sumber Makmur Utama beralamat di Lobi Gambiri Desa Sosorgonting Dolok Sanggul, CV Sumber Batu berlokasi di Jalan Dolok Sanggul-Siborong-borong Desa Sosorgonting Dolok Sanggul.

Selanjutnya, Martel Karya Sumatera, bertempat di Jalan Pancing Baniara Desa Nagasaribu I Lintong Nihuta, dan CV Sipalaki yang berlokasi di Pakkat Dolok Desa Pakkat Dolok Sanggul. Kemudian, CV Bangkit Jaya, bertempat di Banjar Tonga-Tonga Desa Nagasaribu I Lintong Nihuta. CV Cahaya Tambang di Jalan Sidikalang km 14 Desa Hutajulu Pollung. Serta, CV Berkat Crusher, beralamat Jalan Ringroad Desa Sosorgonting Kecamatan Dolok Sanggul, serta CV Mitra Batu Abadi Jalan Pancing Baniara Desa Nagasaribu I Kecamatan Lintong Nihuta.

Di antara dari sembilan perusahaan ini, sebanyak empat perusahaan sudah memiliki izin usaha berbasis Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA). “Dari sembilan perusahaan bergerak dibidang pemecah batu, empat sudah mengurus izin usahanya. Hanya tinggal lima lagi yang belum mengurus,” sebutnya.

Dia menyebut, CV Sumber Makmur Utama, CV Bangkit Jaya, CV Cahaya Tambang, CV Mitra Batu Abadi, dan PT Martel Karya Sumatera. Sedangkan, yang sudah memiliki izin berupa NIB dan izin usaha yakni, CV Bukit Tjahaya tertanggal 21 Oktober, CV Sipalakki tertanggal 22 Oktober, CV Sumber Batu tertanggal 21 Oktober dan CV Berkat tertanggal 28 Oktober.

Ditambahkan Evanaldo, sebenarnya sistem OSS berbasis risiko membuat proses perizinan kemudahan berusaha bagi pengusaha. Dengan hanya menghabiskan waktu kurang lebih 3 jam, proses perizinan sudah selesai. Tanpa, harus menunggu hingga sampai satu hari.

“OSS Berbasis Risiko Ini adalah bentuk dari tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi pengusaha,” kata Evanaldo.

Evanaldo melanjutkan, sesuai arahan dan kebijakan pemerintah pusat, pihaknya sebenarnya sudah mensosialisasikan adanya kebijakan kemudahan berusaha dan mekanisme perizinan melalui OSS. Agar pelaku usaha mengetahui adanya perubahan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, apa saja yang berbeda.

“Jauh hari sebelumnya sudah kita sosialisasikan ada kemudahaan. Dan ini merupakan salah satu peningkatan perekonomian yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat” tambah Kadis. (wol/ds/pel/d2)

Tags: pemecah batuPemkab Humbahasstone crusherusaha pemecah batuusaha stone crusher tanpa izin
Previous Post

Megawati: Apakah Ada Aturan Kita Tidak Boleh Menang Terus?

Next Post

Ditanya Prospek Ekonomi Tahun Depan, Adi Ming E: Lebih Menantang!

Related Posts

Calon-Haji-Meninggal
Fokus Redaksi

Calhaj Embarkasi Medan Asal Langkat Meninggal Dunia di Asrama Haji

Minggu, 2023/06/04 17:32
Pelaku-Curas-Curat
Sumut

Polsek NA IX-X Labura Bekuk Pelaku Curas-Curat, Kanit Reskrim: Pelaku Residivis!

Minggu, 2023/06/04 17:16
Polres Binjai Ungkap Jaringan Peredaran Ekstasi
Sumut

Polres Binjai Ungkap Jaringan Peredaran Ekstasi

Minggu, 2023/06/04 14:20
Stafsus-Menkumham-Bane-Raja-Manalu
Sumut

Stafsus Menkumham Nilai BLT-PKH Belum Tentu Masyarakat Keluar dari Kemiskinan

Minggu, 2023/06/04 13:44
Sidang-Kasus-Pembunuhan-Eks-DPRD-Langkat
Sumut

Keterangan Saksi Kasus Penembakan Mantan Anggota Dewan Kuatkan Dugaan Pembunuhan Berencana

Minggu, 2023/06/04 13:41
Kepala-BPKPAD-Erwin--Toga-Purba
Sumut

Kepala BPKPAD Ingatkan Pengusaha Taat Bayar Pajak

Minggu, 2023/06/04 13:35
Next Post
Chairman-Samera-Propertindo,-Adi-Ming-E

Ditanya Prospek Ekonomi Tahun Depan, Adi Ming E: Lebih Menantang!

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    2953 shares
    Share 1181 Tweet 738
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171117 shares
    Share 68447 Tweet 42779
  • Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62686 shares
    Share 25074 Tweet 15672
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    11329 shares
    Share 4532 Tweet 2832

Recent News

FUTSAL-PON

PSSI: Pembentukan Tim Futsal PON Wewenang Federasi Futsal

Minggu, 2023/06/04 17:45
Calon-Haji-Meninggal

Calhaj Embarkasi Medan Asal Langkat Meninggal Dunia di Asrama Haji

Minggu, 2023/06/04 17:32
Tukang-Reparasi-Tas

Begini Cerita Tukang Reparasi Tas untuk Calon Haji di Sumut

Minggu, 2023/06/04 17:27
REMISI-WAISAK-LAPAS-TANJUNG-GUSTA-MEDAN

43 Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Terima Remisi Waisak

Minggu, 2023/06/04 17:23
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

FUTSAL-PON

PSSI: Pembentukan Tim Futsal PON Wewenang Federasi Futsal

4 Juni 2023
Calon-Haji-Meninggal

Calhaj Embarkasi Medan Asal Langkat Meninggal Dunia di Asrama Haji

4 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.