MEDAN, Waspada.co.id – Pria berinisial Wi (22) meringkus di sel Polres Pelabuhan Belawan. Pasalnya, pria menetap di Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, telah menghamili pacarnya sebut saja namanya Rosa (18).
Wakapolres Kompol Herwansyah Putra mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari Laporan ibu kandung korban yang diterima Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan.
Kehamilan korban diketahui ibu korban yang curiga dengan kondisi korban terlambat datang bulan, dan perut korban semakin besar. Setelah diitrogasi, korban mengaku sudah dicabuli oleh pacarnya sejak Februari 2021.
“Atas pengakuan korban, orang tua korban memeriksakan korban ke rumah sakit, ternyata korban sudah hamil 7 bulan. Dari situlah, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan,” jelas Herwansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP I Kadek Hery Cahyadi, Senin (11/10).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, telah mengakui perbuatan tersebut. Tersangka telah meniduri korban sebanyak sekali. “Perbuatan itu dilakukan tersangka dengan berjanji ingin menikahi korban,” ungkap Wakapolres. (wol/ril/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post