MEDAN, Waspada.co.id – Pengamat Hukum, Dr Redyanto Sidi, menyebutkan bahwa debt collector pinjaman online (panjol) yang diduga melakukan pengancaman dan teror terhadap konsumen bisa dikenakan tindak pidana cyber.
Hal itu diungkapkannya karena melihat banyaknya masyarakat yang menjadi korban oleh debt collector panjol.
Poldasu Tangkap Remaja Bikin Video Mesum
Polda Sumut mengamankan dua pria remaja yang terekam dalam video berbuat mesum dengan wanita Anak Baru Gede (ABG) di salah satu hotel di Medan.
Informasi yang diperoleh Waspada Online, kedua remaja yang diamankan itu berinisial B (18) dan D (19), warga Medan. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
Mabes Polri Tangkap Pelaku Panjol
Mabes Polri mengamankan pelaku pinjaman online (panjol) ilegal di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Diamankannya pelaku pinjaman online ilegal itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (22/10).
(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post