MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan, Dhanny Surya Satrya dan Direktur PT Tanjung Siram, Memet Soilangon Siregar dituntut 14 tahun penjara di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/10)
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan kepada kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” pinta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asor Olodaiv DB Siagian, di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp32,5 miliar ini, Jaksa juga meminta agar terdakwa Memet dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp32.565.870.000.
Dengan ketentuan paling lama setahun perkaranya berkekuatan hukum tetap terdakwa tetap tidak membayar UP, maka harta bendanya disita kemudian dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila tidak juga mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 7 tahun penjara.
“Memohon Yang Mulia majelis hakim nantinya menyatakan 360 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung diserahkan kembali kepada negara cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dua SHM lainnya No 244 dan No 400 atas nama terdakwa Memet Soilangon Siregar dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pengurangan UP,” urai jaksa.
Namun untuk terdakwa Dhanny Surya Satria dikenakan pidana tambahan UP kerugian keuangan negara sebesar Rp94.850.000, Dengan ketentuan yang sama seperti dikenakan kepada terdakwa Memet Soilangon Siregar, subsider 7 tahun penjara.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, JPU menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melanggar pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai mendengarkan materi tuntutan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) 2 pekan mendatang.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post