• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kacab BSM dan Direktur Tanjung Siram Dituntut 14 Tahun Penjara

1 tahun ago
in Medan
A A
0
CCTV-LAPAS-KELAS-II-A

WOL Photo

38
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan, Dhanny Surya Satrya dan Direktur PT Tanjung Siram, Memet Soilangon Siregar dituntut 14 tahun penjara di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/10)

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan kepada kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” pinta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asor Olodaiv DB Siagian, di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

RelatedPosts

Dirut-PUD-Pasar-Medan

PUD Pasar Kota Medan Belum Bisa Tetapkan Tarif Ruko di Jalan Pandu Baru

Minggu, 2023/03/26 18:06
Ramahdan-Fair

Dishub: Tarif Parkir di Ramadhan Fair Normal, Lebih dari Ketentuan Pungli

Minggu, 2023/03/26 17:11
Perlombaan-Hifzhil-Quran

RWBS Semarakkan Ramadhan Dengan Perlombaan Hifzhil Quran

Minggu, 2023/03/26 13:32

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp32,5 miliar ini, Jaksa juga meminta agar terdakwa Memet dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp32.565.870.000.

Dengan ketentuan paling lama setahun perkaranya berkekuatan hukum tetap terdakwa tetap tidak membayar UP, maka harta bendanya disita kemudian dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila tidak juga mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 7 tahun penjara.

“Memohon Yang Mulia majelis hakim nantinya menyatakan 360 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung diserahkan kembali kepada negara cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dua SHM lainnya No 244 dan No 400 atas nama terdakwa Memet Soilangon Siregar dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pengurangan UP,” urai jaksa.

Namun untuk terdakwa Dhanny Surya Satria dikenakan pidana tambahan UP kerugian keuangan negara sebesar Rp94.850.000, Dengan ketentuan yang sama seperti dikenakan kepada terdakwa Memet Soilangon Siregar, subsider 7 tahun penjara.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, JPU menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melanggar pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Usai mendengarkan materi tuntutan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) 2 pekan mendatang.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: korupsipengadilanSidang
Previous Post

21 Adegan Warnai Pra Rekonstruksi Pembunuhan di Hotel Hawaii

Next Post

Media Asing Soroti Sikap Warga Jakarta yang Takut Keluhkan Suara Azan

Related Posts

Dirut-PUD-Pasar-Medan
Medan

PUD Pasar Kota Medan Belum Bisa Tetapkan Tarif Ruko di Jalan Pandu Baru

Minggu, 2023/03/26 18:06
Ramahdan-Fair
Medan

Dishub: Tarif Parkir di Ramadhan Fair Normal, Lebih dari Ketentuan Pungli

Minggu, 2023/03/26 17:11
Perlombaan-Hifzhil-Quran
Ekonomi dan Bisnis

RWBS Semarakkan Ramadhan Dengan Perlombaan Hifzhil Quran

Minggu, 2023/03/26 13:32
Polres Belawan Ringkus Puluhan Penjahat Jalanan dan Pelaku Narkoba
Medan

Polres Belawan Ringkus Puluhan Penjahat Jalanan dan Pelaku Narkoba

Minggu, 2023/03/26 00:10
Preman Bawa Batu Ditangkap Peras Warga
Fokus Redaksi

Preman Bawa Batu Ditangkap Peras Warga

Sabtu, 2023/03/25 21:28
Warga Medan Petisah Zoom Meeting dengan Staf Hukum Wamen ATR/Kepala BPN RI
Medan

Warga Medan Petisah Zoom Meeting dengan Staf Hukum Wamen ATR/Kepala BPN RI

Sabtu, 2023/03/25 21:03
Next Post
Media-Asing-Soroti-Sikap-Warga-Jakarta-yang-Takut-Keluhkan-Suara-Azan

Media Asing Soroti Sikap Warga Jakarta yang Takut Keluhkan Suara Azan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    2963 shares
    Share 1185 Tweet 741
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1406 shares
    Share 562 Tweet 352
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154151 shares
    Share 61660 Tweet 38538
  • Verifikasi Tahap II, Berikut Daftar 18 Bacalon DPD RI yang Memenuhi Syarat

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    234 shares
    Share 94 Tweet 59

Recent News

FIFA

FIFA Batalkan Undian Piala Dunia U-20 2023, PSSI Menanti Sanksi

Minggu, 2023/03/26 18:24
Vietnam-International-Challenge

Vietnam International Challenge: Jafar/Aisyah Selamatkan Muka Indonesia

Minggu, 2023/03/26 18:09
Dirut-PUD-Pasar-Medan

PUD Pasar Kota Medan Belum Bisa Tetapkan Tarif Ruko di Jalan Pandu Baru

Minggu, 2023/03/26 18:06
Polda-Sumut-Olah-TKP-Peristiwa-Bripka-Arfan-Saragih

Polda Sumut Cek TKP Dalami Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih

Minggu, 2023/03/26 18:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

FIFA

FIFA Batalkan Undian Piala Dunia U-20 2023, PSSI Menanti Sanksi

26 Maret 2023
Vietnam-International-Challenge

Vietnam International Challenge: Jafar/Aisyah Selamatkan Muka Indonesia

26 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.