• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Kejari Paluta Tahan Empat Tersangka Korupsi Dana DAPM

1 tahun ago
in Sumut
A A
0
Kejari-Paluta-Tahan-Empat-Tersangka--Korupsi-Dana-DAPM

WOL Photo

164
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALUTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan penahanan terhadap empat tersangka yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) dengan kerugian Rp2,6 miliar, Selasa (19/10).

Disebutkan, kesewempat tersangka tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari terkait pengelolaan DAPM tahun 2016/2020 yang dilaporkan tidak tepat.

RelatedPosts

Polres Simalungun Amankan Pengedar Sabu 'Lila Goyang'

Polres Simalungun Amankan Pengedar Sabu ‘Lila Goyang’

Jumat, 2023/03/24 16:57
Polres Binjai Terima Aduan Korban Geng Motor

Polres Binjai Terima Aduan Korban Geng Motor

Jumat, 2023/03/24 16:41
Operasi Keselamatan Toba 2023 di Samosir Turunkan Tingkat Kecelakaan

Operasi Keselamatan Toba 2023 di Samosir Turunkan Tingkat Kecelakaan

Jumat, 2023/03/24 16:26

“Bahwa dimana kepada keempat tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungtua,” kata Kajari Paluta Andri Kurniawan didampingi Kasi Barang Bukti (BB) Fery Julianto Sitanggang dan Kasi Intelijen Budi Darmawan.

Adapun keempat tersangka ini adalah, TTH (37) Ketua DAPM, SBS (32) Sekretaris, MS (30) Bendahara DAPM, MS (55) yang merupakan ASN dengan jabatan sebagi pengawas BPUPK DAPM.

Andri menjelaskan, bahwa tersangka tetap mencairkan pinjaman kepada kelompok SPP walaupun tim verifikasi tidak melaksanakan prosedur verifikasi faktual terhadap usulan proposal kelompok SPP dan tanpa ada pengajuan proposal dari kelompok.

“Pengurus unit pengelola kegiatan tidak membuat laporan keuangan atau pertanggung jawaban atas realisasi penyaluran pinjaman kepada Kelompok SPP sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020,” ujarnya.

“Pengembalian cicilan pinjaman atas realisasi penyaluran dana kepada kelompok SPP tidak langsung disetorkan kepada bendahara pengurus UPK dan atas pengembalian cicilan pinjaman tersebut pengurus UPK menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Dengan demikian, lanjut Andri, keempat tersangka akan dikenakan tuntutan pasal 2 dan pasl 3 undang undang tindak peidana korupsi (Tipikor) dengan tuntutan penjara pasal 2 empat tahun dan pasal 3 satu tahun dengan tuntutan pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Kepada keempat tersangka akan lakukan penahanan selama 20 hari dan nantinya akan dilimpahkan kepada pengadilan tindak pidana korupsi di Medan,” pungkasnya.(wol/bon/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Kabupaten PalutaKejari PalutaKorupsi DAPM
Previous Post

KPU Binjai Ikuti Uji Coba Aplikasi Sidarlih

Next Post

Bagus Kahfi Cetak Gol, Timnas U-23 Kalahkan Tajikistan

Related Posts

Polres Simalungun Amankan Pengedar Sabu 'Lila Goyang'
Sumut

Polres Simalungun Amankan Pengedar Sabu ‘Lila Goyang’

Jumat, 2023/03/24 16:57
Polres Binjai Terima Aduan Korban Geng Motor
Sumut

Polres Binjai Terima Aduan Korban Geng Motor

Jumat, 2023/03/24 16:41
Operasi Keselamatan Toba 2023 di Samosir Turunkan Tingkat Kecelakaan
Sumut

Operasi Keselamatan Toba 2023 di Samosir Turunkan Tingkat Kecelakaan

Jumat, 2023/03/24 16:26
dr Susanti Turun ke Kelurahan Martoba, Lanjutkan Agenda Konseling Kesehatan dan Stunting
Sumut

dr Susanti Turun ke Kelurahan Martoba, Lanjutkan Agenda Konseling Kesehatan dan Stunting

Jumat, 2023/03/24 15:56
Dispora Sumut Serahkan SK Penetapan Venue Tuan Rumah PON 2024
Sumut

Dispora Sumut Serahkan SK Penetapan Venue Tuan Rumah PON 2024

Jumat, 2023/03/24 15:15
Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga
Sumut

DPRD Sumut Desak Gubsu Gelontorkan Dana Taktis Atasi Banjir di Desa Sialang Taji Labura

Jumat, 2023/03/24 14:39
Next Post
Bagus-Kahfi

Bagus Kahfi Cetak Gol, Timnas U-23 Kalahkan Tajikistan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    1881 shares
    Share 752 Tweet 470
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4792 shares
    Share 1917 Tweet 1198
  • Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5425 shares
    Share 2170 Tweet 1356
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    153800 shares
    Share 61520 Tweet 38450

Recent News

LHKPN Erick Thohir Selama Jadi Menteri, Berapa Kekayaannya?

LHKPN Erick Thohir Selama Jadi Menteri, Berapa Kekayaannya?

Jumat, 2023/03/24 17:01
Polres Simalungun Amankan Pengedar Sabu 'Lila Goyang'

Polres Simalungun Amankan Pengedar Sabu ‘Lila Goyang’

Jumat, 2023/03/24 16:57
Polres Binjai Terima Aduan Korban Geng Motor

Polres Binjai Terima Aduan Korban Geng Motor

Jumat, 2023/03/24 16:41
Operasi Keselamatan Toba 2023 di Samosir Turunkan Tingkat Kecelakaan

Operasi Keselamatan Toba 2023 di Samosir Turunkan Tingkat Kecelakaan

Jumat, 2023/03/24 16:26
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

LHKPN Erick Thohir Selama Jadi Menteri, Berapa Kekayaannya?

LHKPN Erick Thohir Selama Jadi Menteri, Berapa Kekayaannya?

24 Maret 2023
Polres Simalungun Amankan Pengedar Sabu 'Lila Goyang'

Polres Simalungun Amankan Pengedar Sabu ‘Lila Goyang’

24 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.