PALUTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan penahanan terhadap empat tersangka yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) dengan kerugian Rp2,6 miliar, Selasa (19/10).
Disebutkan, kesewempat tersangka tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari terkait pengelolaan DAPM tahun 2016/2020 yang dilaporkan tidak tepat.
“Bahwa dimana kepada keempat tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungtua,” kata Kajari Paluta Andri Kurniawan didampingi Kasi Barang Bukti (BB) Fery Julianto Sitanggang dan Kasi Intelijen Budi Darmawan.
Adapun keempat tersangka ini adalah, TTH (37) Ketua DAPM, SBS (32) Sekretaris, MS (30) Bendahara DAPM, MS (55) yang merupakan ASN dengan jabatan sebagi pengawas BPUPK DAPM.
Andri menjelaskan, bahwa tersangka tetap mencairkan pinjaman kepada kelompok SPP walaupun tim verifikasi tidak melaksanakan prosedur verifikasi faktual terhadap usulan proposal kelompok SPP dan tanpa ada pengajuan proposal dari kelompok.
“Pengurus unit pengelola kegiatan tidak membuat laporan keuangan atau pertanggung jawaban atas realisasi penyaluran pinjaman kepada Kelompok SPP sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020,” ujarnya.
“Pengembalian cicilan pinjaman atas realisasi penyaluran dana kepada kelompok SPP tidak langsung disetorkan kepada bendahara pengurus UPK dan atas pengembalian cicilan pinjaman tersebut pengurus UPK menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Dengan demikian, lanjut Andri, keempat tersangka akan dikenakan tuntutan pasal 2 dan pasl 3 undang undang tindak peidana korupsi (Tipikor) dengan tuntutan penjara pasal 2 empat tahun dan pasal 3 satu tahun dengan tuntutan pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Kepada keempat tersangka akan lakukan penahanan selama 20 hari dan nantinya akan dilimpahkan kepada pengadilan tindak pidana korupsi di Medan,” pungkasnya.(wol/bon/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post