MEDAN, Waspada.co.id – Peraturan jaksa agung Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice) diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat berdasarkan hati nurani.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), IBN Wiswantanu, melalui Kasi Penkum, Yos Tarigan, saat dihubungi Waspada Online, Rabu (27/10).
Dijelaskan Yos, penegakan hukum dengan mengedepankan penerapan Restoratif Justice menjadi sangat penting. Namun, Yos mengingat bahwa Penerapan Restoratif Justice (RJ) perlu kehati-hatian dan kecermatan dalam mewujudkan keadilan di masyarakat.
“Bapak Kajatisu, sangat cepat bergerak untuk pelaksanaan RJ tersebut, menekankan kepada seluruh Kajari agar melaksanakan RJ dan dengan respon yang cepat. Respon cepat di daerah (di Kejari) sampai kita (Kejatisu) di Kejatisu dan sampai di Kejagung,” katanya.
Menurut Yos, tidak semua perkara harus dibawa ke pengadilan dikarenakan juga banyaknya perkara Pidana Umum (Pidum) yang sedang ditangani dan jika semua perkara dilimpahkan ke pengadilan maka akan terjadi over kapasitas ketika tujuannya memenjarakan.
“Dengan diselesaikan melalui RJ berarti kita (Kejatisu) sudah berkontribusi dalam mengurangi anggaran dan mengatasi masalah over kapasitas,” ungkapnya.
Karena itu, Yos berharap seluruh jajaran kejaksaan yang ada di Lingkungan Kejati Sumut untuk mengedepankan peraturan nomor 15 Tahun 2020 itu.
“Rasa keadilan itu ada dalam hati nurani kita masing-masing. Ini kita harapkan dapat terlaksana di seluruh Kejari,” tandasnya.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post