MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Ketentuan itu berlaku mulai Rabu (27/10).
Klinik Jemadi, Jalan Jemadi No.8, Kelurahan Pulo Brayan II, Kecamatan Medan Timur, langsung menjalankan keputusan pemerintah dengan menurunkan tarif PCR Rp300 ribu.
“Klinik Jemadi langsung melaksanakan arahan pemerintah dengan menurunkan tarif PCR Rp300 ribu mulai Jumat 29 Oktober 2021,” kata Pengelola Klinik Jemadi, Deny Amrizal, Kamis (28/10).
“Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dengan demikian akan semakin mudah bagi masyarakat untuk mengakses tes Covid-19,” tambah Deny.
Dijelaskan, hasil PCR di Klinik Jemadi keluar dalam waktu 5 jam. Hal ini tentunya akan memudahkan masyarakat yang hendak pergi ke luar kota maupun luar provinsi di Sumut, untuk keperluan ke rumah sakit, dan lainnya.
Deny mengaku, Klinik Jemadi juga mengutamakan kualitas pelayanan dan akurasi. Klinik Jemadi juga terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai laboratorium pemeriksaan Covid-19 di Indonesia.
“Kita memakai mesin Biorad untuk mendeteksi virus Covid-19. Mesin ini juga dipakai di Wisma Atlet Jakarta, jadi hasilnya akurat,” bebernya.
Deny mengungkapkan, Klinik Jemadi buka setiap hari Senin hingga Minggu, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Sementara saat libur nasional tutup.
“Untuk pengambilan test swab PCR dari Senin hingga Sabtu, yaitu pukul 10.00 WIB, Pukul 16.00 WIB dan Pukul 22.00 WIB. Sedangkan hari Minggu Pukul 11.00 WIB dan Pukul 22.00 WIB. Datang 30 menit sebelum running pengambilan sampel,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post