MEDAN, Waspada.co.id – Pinjaman online (panjol) Ilegal tengah menjadi polemik di tengah masyarakat. Bunga yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman yang singkat dan teror oleh debt collector sangat meresahkan bagi setiap orang yang pernah meminjam di panjol yang tak berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini.
Dalam banyak kasus, masyarakat yang sempat melakukan pinjaman di panjol ilegal ini justru terjerat semakin dalam dengan cara “gali lobang tutup lobang”, artinya meminjam lagi di panjol ilegal lain untuk membayar tagihan di panjol sebelumnya.
Salah satu korban panjol, Boy (nama samaran) menceritakan kisahnya saat terjerat di panjol ilegal yang mencapai 70 juta, namun akhirnya tak sanggup membayar lunas semuanya.
“Saya minjam di angka Rp1 juta, kemudian dipotong, yang cair itu Rp750 ribu, saya harus membayar Rp1,1 juta. Sempat bermasalah, saya gak sanggup bayar dan saya bermasalah di satu panjol. Jadi saya menutupinya itu dengan cara pinjaman online yang lain. Gali lobang tutup lobanglah. Kalau ditotal, pinjaman online saya sampai 70 juta.” tuturnya.
Sementara itu korban lain, Meri (nama samaran) mengaku awalnya melakukan panjol karena butuh dana mendesak tanpa tahu bagaimana sistem kerja panjol ilegal.
“Waktu itu saya butuh dana sekitar Rp7 juta, tabungan saya gak cukup untuk itu dan saya malu pinjam uang ke keluarga atau teman. Terus ada kerabat yang sarankan coba panjol. Akhirnya saya instal, saya isi data kayak biasa. Waktu itu saya sama sekali gak tau sistem kerja panjol itu gimana. Jadi ada satu aplikasi yang saya instal, dan ternyata di dalamnya ada beberapa koperasi atau KSP juga. Dengan satu kali klik, dalam waktu kurang dari 20 menit pinjamannya langsung cair.” jelasnya.
Mereka mengaku bunga yang ditetapkan oleh panjol ilegal tersebut tidak wajar karena sangat tinggi. Menurut Meri, bunga panjol yang dipinjamnya di atas 50 persen. Sedangkan menurut Boy, bunga panjolnya di atas 10 persen..
Jika gagal bayar, maka debt collector yang bertugas untuk menagih akan meneror secara acak nomor telepon yang ada di kontak peminjam. Teror tersebut berupa kata-kata kotor dan kasar yang mempermalukan nasabah hingga mengedit gambar-gambar vulgar dengan wajah si peminjam.
Salah satu mantan karyawan panjol ilegal di Jakarta, Kembang (nama samaran) menceritakan kisahnya saat bekerja selama satu hari di perusahaan panjol ilegal.
“Awalnya saya daftar di salah satu perusahaan yang sebenernya saya tidak tau itu adalah pinjaman online, dan yang lebih parahnya lagi itu adalah pinjaman online ilegal. Hari itu saya daftar interview, dan langsung diterima kerja. Ruangan kerjanya seperti ruangan ujian kampus di lab komputer. Yang saya baca ini adalah perusahaan keuangan. Saya pikir ini bank. Tapi pada akhirnya saya salah. Mereka gak bilang ya ini ilegal, tapi mereka mengakui ini tidak terdaftar.” tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setiap hari ia harus menawarkan pinjaman online ke 200 calon nasabah.
“Saya diberi pekerjaan untuk menelpon sebanyak 200 calon nasabah, dan saya telpon 3 kali untuk setiap nomor. Jadi dalam satu hari saya harus nelpon sebanyak 60 kali. Semua tele marketing yang di sana nelpon dan nawarin pinjaman. Untuk pinjaman Rp5 juta, diberi jangka waktu selama 2 minggu dengan bunga di atas 10 persen. Untuk nomor yang saya telfon, saya tidak tau dari mana asalnya. Tapi yang pasti itu dari tim IT.” tutupnya.(wol/jul/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post