MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti mencuri tembaga kabel power forklift di perusahaan, terdakwa Riki Pratama (23) mantan karyawan PT Sarana Baja Perkasa (SBP) divonis 1 tahun penjara, di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/10).
Majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution, menilai warga Hamparan Perak, Deliserdang itu bersalah melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5.
“Menjatuhkan terdakwa oleh karenanya itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujar hakim.
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan PT SBP dan meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Franciskawati Nainggolan, untuk menyatakan terima atau mengajukan banding.
Diketahui bahwa vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post