JAKARTA, Waspada.co.id – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai ketentuan wajib tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat masih diperlukan untuk memastikan agar penumpang tak terpapar virus corona (Covid-19).
“Ketentuan wajib test PCR bagi penumpang pesawat penting dan perlu untuk memastikan setiap penumpang tidak terpapar virus corona-19,” kata Abdul, Jumat (22/10).
Meski begitu, Abdul tak menafikkan bila tes tersebut merepotkan dan bisa menimbulkan antrean panjang di bandara. Untuk itu, Ia meminta agar kewajiban test PCR perlu dilakukan perbaikan sistem pengecekan pada saat mau masuk bandara.
“Selama ini sarananya masih terbatas. Selain itu masih diperlukan petugas yang membantu mengingat tidak semua penumpang memiliki gawai yang canggih dan menggunakan alat yang tersedia,” terangnya.
Lanjut Abdul, bahwa pandemi Covid-19 sampai saat ini masih belum berakhir. Semua pihak, kata dia, diimbau tetap berhati-hati dan waspada terhadap kemungkinan menularkan atau terinfeksi virus tersebut.
“Yang juga sangat diperlukan adalah transparansi, akurasi, dan konsistensi. Kewajiban PCR jangan sampai menimbulkan beban bagi penumpang dan penipuan PCR oleh oknum tidak bertanggung jawab,” kata dia.
Hal senada dilontarkan Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad, yang menilai bahwa tes PCR masih dibutuhkan sebagai syarat penerbangan. Hal itu tak lepas guna membatasi mobilitas masyarakat di tengah pandemi.
“Saya bisa memahami apa yang dilakukan pemerintah. PCR masih dibutuhkan sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan mobilitas masyarakat,” kata Rumadi.
Dirinya berpandangan tak mungkin bisa mengendalikan pergerakan masyarakat bila tak ada aturan soal pengendalian. Meski demikian, ia juga meminta kepada pemerintah agar kritik masyarakat terkait tes PCR juga perlu didengar.
Ia berkeyakinan pemerintah juga akan melakukan evaluasi soal tes PCR ini setelah kondisi Covid-19 semakin melandai.
“Evaluasi pengendalian covid-19 sudah biasa dilakukan pemerintah setiap minggu. Perubahan-perubahan kebijakan sudah biasa terjadi bila kondisi sudah memungkinkan,” kata Rumadi.
Sebagai informasi, pemerintah mewajibkan penumpang pesawat dari atau menuju bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif covid tes RT-PCR.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR ini juga berlaku bagi penerbangan antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3. (wol/cnnindonesia/ari/d2)
Discussion about this post