HUMBAHAS, Waspada.co.id – Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon mendukung Pemuda Katholik Komda Sumatera Utara melaksanakan pelantikan dan rapat kerja daerah (Rakerda) yang akan dilaksanakan, pada tanggal 29 Oktober sampai 31 Oktober 2021.
Dukungan itu disampaikan Rapidin saat menerima utusan panitia dan pengurus yang diwakili oleh Ketua Pengurus Pemuda Katholik Komda Sumut, Parulian Silalahi, Wakil Sekretaris Viktor A Sinaga, Sekretaris Panitia Adv Barrack Donggut Simbolon, dan Ketua SC Panitia Pelantikan Reinheart Tamba, di Royal Suite Condotel Jalan Palang Merah, Medan, Selasa (26/10).
Menurut Rapidin, kegiatan rapat kerja daerah (Rakerda) Pemuda Katholik Komda Sumut untuk melaksanakan pelantikan menandakan organisasi ini komit dengan aturan organisasi.
Ia mencontohkan, dengan faksun Partai PDI Perjuangan yang nasionalis, dan berpihak kepada kelompok minoritas dan termarginalkan. Sehingga kader yang akan terjun di dunia politik dapat menjaga marwah Katholik. “Berpolitiklah dengan santun dan jangan saling menjelekkan,” katanya.
Untuk itu, mantan Bupati Samosir ini berharap para kepada pengurus Pemuda Katholik Komda Sumut ke depan bisa melindungi kepentingan kelompok minoritas, berjiwa nasionalis, komit dengan aturan organisasi.
Dalam kesempatan itu, Ketua Pemuda Katholik Komda Sumut, Parulian Silalahi menyampaikan tekadnya untuk memberikan kontribusi yang terbaik bagi gereja dan bangsa. Sesuai tagline Katholik 100 persen Katholik, 100 persen Indonesia. “Pengurus yang sekarang siap menjaga amanah dan marwah Katholik lewat organisasi pengkaderan ini,” ucapnya.
Kemudian, Adv Barrack Simbolon juga mengatakan demikian. Selaku panitia pelantikan dan rakerda, ia bertekad untuk menyukseskan acara pelantikan dan rakerda yang akan dihadiri oleh 30 komisariat cabang se-Sumatera Utara.
“Perhelatan ini menjadi langkah awal bagi Pemuda Katholik Komda Sumut untuk bertugas sebagi kader yang tangguh dan hebat dalam segala persoalan kebangsaan,” pungkasnya. (wol/ds/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post