MEDAN, Waspada.co.id – Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, yang ditetapkan sebagai tersangka kini bernafas lega setelah kasusnya dihentikan Polda Sumut.
Di hadapan Kapolda Sumut, Liti Gea, menyampaikan rasa terima kasihnya karena Polda Sumut sudah bekerja dengan profesional dalam menyelesaikan perkaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Sumut dan Pak Dir Reskrimum Polda Sumut yang telah menghentikan kasus penetapan tersangka tersebut,” katanya didampingi suami dan kuasa hukum, Sabtu (23/10).
Lea juga mengakui, Polda Sumut juga memberikan pelayanan terbaik kepada dirinya selama dirawat di RS Bhayangkara karena menjadi korban penganiayaan di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan.
“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada RS Bhayangkara yang telah merawat dengan baik dan kondisi telah kembali pulih,” akunya.
Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, yang ditetapkan tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan dihentikannya perkara Liti Gea karena ditemukannya ada kesalahan prosedur dalam penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Oleh sebab itu teman-teman sekalian penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea, maka berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post