STABAT, Waspada.co.id – Masyarakat Gang Buntu Lingkungan IV Teratai Kelurahan Seibilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat menyerahkan Jamaludin (51) ke Polres Langkat di Stabat, Kamis (28/10) siang. Soalnya, pria paruh baya tersebut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan kepada anak di bawah umur yang masih berusia 5 tahun.
Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno menjelaskan, aksi bejat Jamal terungkap ketika korban berujar kepada ibunya mengalami sakit pada perutnya. Oleh si ibu, kemudian melihat dan mengecek kondisi kesehatan buah hatinya.
Saat sang ibu melihat kelamin anaknya, terdapat bekas luka. “Namun, korban tidak mengatakan siapa yang telah melakukan hal tersebut,”kata Joko, Jum’at (29/10).
Meski demikian, sang ibu tak kehabisan akal. Si ibu kemudian merayu anaknya untuk berkata jujur. Singkat cerita, buah hatinya akhirnya mengakui ulah Jamal. Karena itu, ibu korban mengabarkan kejadian ini kepada suaminya berinisial S.
Kita Mencari Kerja
Tak ayal, S berang mendengar ucapan istrinya bahwa alat kelamin korban sudah sering dipegang oleh Jamal. “Orang tua korban yang menceritakan hal ini kepada masyarakat langsung bersikap mengamankan pelaku dan di hadapan orang ramai, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Joko.
Oleh polisi, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35/2015 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (wol/bar/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post