MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan videotron di Dinas Perindustrian dan Perdagangan senilai Rp1 miliar lebih, Direktur CV Putra Mega Mas (PMM) Djohan (50) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (1/10).
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Nur Ainun Siregar juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata jaksa.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Djohan bersama Ellius berkas terpisah secara in absentia tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.059.676.483.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum,” pungkasnya.
Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Djohan maupun penasihat hukumnya (PH).(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post