MEDAN, Waspada.co.id – Tim Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menggerebek panti pijat Javaness Thai Spa yang berlokasi di Jalan Kapten MH Sitorus, Kota Siantar.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan lima orang terapis selanjutnya dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Kelima orang yang diamankan itu bernama Suliani (kasir merangkap terapis), Kusmiati Ningsih (terapis), Lisnani (terapis), Dewi Sartika (terapis) dan Edlen Jasinta (terapis).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penggerebekan yang dilakukan Tim Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat bahwa keberadaan panti pijat Javaness Thai Spa di Kota Siantar disinyalir sebagai tempat prostitusi, pada 30 September 2021.
“Dari pengaduan yang diterima selanjutnya Tim Opsnal Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut datang ke lokasi panti pijat pada Kamis 7 Oktober 2021 dan mendapati seorang terapis bernama Kusmiati Ningsih tindak mengenakan pakaian hendak berhubungan intim dengan pelanggannya,” katanya, Jumat (5/11).
Mendapati adanya terapis yang hendak berbuat asusila, Hadi mengungkapkan personel langsung mengamankan terapis bersama empat orangnya lainnya serta pelanggan tersebut.
“Setelah diamankan petugas pun melakukan introgasi awal terhadap terapis Kusmiati Ningsih yang mengaku sering melakukan perbuatan mesum bersama para pelanggannya dengan tarif Rp400 ribu,” ungkapnya.
Hadi menerangkan, setelah kelima terapis dilakukan pemeriksaan pada Jumat 8 Oktober 2021 penyidik Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sumut setelah menerima surat permohonan dari orang tua Dewi Sartika dan suami dari Suliani agar tidak dikirim di Dinas Sosial Sumatera Utara untuk pembinaan.
“Atas permohonan itu penyidik pun mengambil keputusan memulangkan kelima terapis dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Nah, alasan dipulangkannya para terapis itu kepada keluarganya masing-masing karena memiliki anak bayi dan sebagai tulang punggung keluarga sehingga hal itu menjadi pertimbangan penyidik,” terangnya.
Namun, juru bicara Polda Sumut ini menyebutkan muncul pemberitaan di salah satu media online bahwa kelima terapis diperas oleh penyidik senilai Rp50 juta agar bisa dipulangkan kepada keluarganya.
“Karena munculnya pemberitaan itu penyidik pun melakukan klarifikasi terhadap empat orang terapis dan menyampaikan bahwa tidak benar adanya pemerasan uang senilai Rp50 juta,” sebut Hadi sembari menambahkan bahwa salah seorang terapis bernama Dewi mengaku diminta oleh seorang pelanggan berinisial LFS untuk mengirim uang melalui rekening sebesar Rp35 juta dengan dua kali bukti transferan.
“Dari pengakuan Dewi bahwa uang Rp35 juta yang dikirim melalui rekening kepada LFS itu untuk pengurusan di kantor polisi. Namun sampai saat ini keberadaannya tidak diketahui. Untuk LFS sendiri masih dalam pengejaran,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post