MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada mantan Rektor Kampus UINSU Prof Saidurahman. Hakim menilai terdakwa terbukti korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Prof Saidurahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 1 bulan kurungan,” kata hakim di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11).
Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Pelaku, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan dilakukan secara bersama-sama,” kata hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” sebut hakim.
Putusan hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Edison. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Namun, jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir dalam menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Hendri Edison dalam sidang dakwaan menjelaskan terdakwa terlibat dalam pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.
Dalam proses pembangunan, progress pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan oleh PT Multikarya Bisnis Perkasa adalah sebesar 74,17%. Sementara pembayaran kepada PT Multikarya Bisnis Perkasa sebagai penyedia telah dilakukan 100%.
Pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018 ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dihitung oleh Ahli BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp10.350.091.337,98 (wol/ryan/ril/data3)
Discussion about this post