• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Divonis 2 Tahun Penjara, Hukuman Rektor UINSU Lebih Ringan dari Tuntutan

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Sidang-Rektor-UINSU

WOL Photo

55
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada mantan Rektor Kampus UINSU Prof Saidurahman. Hakim menilai terdakwa terbukti korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Prof Saidurahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 1 bulan kurungan,” kata hakim di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11).

RelatedPosts

Kapolsek-Belawan-Reward-Bhabinkamtibmas

Kapolres Belawan Berikan Reward Kepada Bhabinkamtibmas dan Kepling Terbaik

Selasa, 2023/03/21 00:33
Gerebek-Kampung-NArkoba

Ditemukan BB Ganja Siap Edar, Pria Dewasa dan Remaja Terjaring Operasi GKN

Senin, 2023/03/20 23:57
GP-Ansor

GP Ansor Geram Oknum Kemenag Kota Medan Diduga Pungli Gaji Pegawai Honorer

Senin, 2023/03/20 23:21

Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Pelaku, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan dilakukan secara bersama-sama,” kata hakim.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” sebut hakim.

Putusan hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Edison. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Namun, jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir dalam menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Hendri Edison dalam sidang dakwaan menjelaskan terdakwa terlibat dalam pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

Dalam proses pembangunan, progress pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan oleh PT Multikarya Bisnis Perkasa adalah sebesar 74,17%. Sementara pembayaran kepada PT Multikarya Bisnis Perkasa sebagai penyedia telah dilakukan 100%.

Pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018 ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dihitung oleh Ahli BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp10.350.091.337,98 (wol/ryan/ril/data3)

Tags: kampus uinsukorupsipengadilanSidang
Previous Post

Gubsu Pastikan ASN Dilarang Cuti dan Berpergian Saat Libur Nataru

Next Post

Entaskan Kemiskinan dengan Zakat

Related Posts

Kapolsek-Belawan-Reward-Bhabinkamtibmas
Medan

Kapolres Belawan Berikan Reward Kepada Bhabinkamtibmas dan Kepling Terbaik

Selasa, 2023/03/21 00:33
Gerebek-Kampung-NArkoba
Medan

Ditemukan BB Ganja Siap Edar, Pria Dewasa dan Remaja Terjaring Operasi GKN

Senin, 2023/03/20 23:57
GP-Ansor
Medan

GP Ansor Geram Oknum Kemenag Kota Medan Diduga Pungli Gaji Pegawai Honorer

Senin, 2023/03/20 23:21
Hadi-Wahyudi
Fokus Redaksi

Perintah Kapolri, Polda Sumut Usut Penyelundupan Monza

Senin, 2023/03/20 21:50
Sidang-Korupsi-Mantan-Kacab-BRI
Medan

Terbukti Korupsi Rp1,9 Miliar, Mantan Kacab BRI Amplas Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 2023/03/20 21:02
Pendataan-Kios-di-Jalan-Pandu
Fokus Redaksi

Ada Manipulasi Data Kios di Jalan Pandu Baru, Diduga Oknum PUD Pasar Medan ‘Bermain’

Senin, 2023/03/20 19:59
Next Post
Ilustrasi-Zakat

Entaskan Kemiskinan dengan Zakat

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • GUBSU-EDY-RAHMAYADI

    Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    2083 shares
    Share 833 Tweet 521
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    2960 shares
    Share 1184 Tweet 740
  • Rochi Pasaribu Siap Maju Calon Bupati Deliserdang

    1917 shares
    Share 767 Tweet 479
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    153131 shares
    Share 61252 Tweet 38283

Recent News

Mahfud-MD-dan-Sri-Mulyani

Dugaan TPPU Kemenkeu, Mahfud MD dan Sri Mulyani Buat Kesepakatan

Selasa, 2023/03/21 10:31
Sandiaga-Uno

Jelang Ramadhan, Menparekraf Finalisasi Program Promosi Tiket Wisata

Selasa, 2023/03/21 09:00
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)

Selasa, 2023/03/21 08:45
Sahroni

Komisi III Minta Telusuri Isu Transaksi Janggal Rp300 Triliun

Selasa, 2023/03/21 08:23
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Mahfud-MD-dan-Sri-Mulyani

Dugaan TPPU Kemenkeu, Mahfud MD dan Sri Mulyani Buat Kesepakatan

21 Maret 2023
Sandiaga-Uno

Jelang Ramadhan, Menparekraf Finalisasi Program Promosi Tiket Wisata

21 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.