MEDAN, Waspada.co.id – Pembangunan ruas Jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara (Labura) di Kabupaten Toba mendapat kritikan dari masyarakat.
Melalui media sosial, mereka langsung melaporkan pembangunan yang dianggap terkesan tidak sesuai dengan mutu pembangunan yang telah menelan anggaran Rp24,1 miliar.
Di lihat Waspada Online, Kamis (4/11). Dalam postingan akun facebook Rinaldy Hoetajoloe pada 25 Oktober 2021 lalu, meminta agar Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, memberikan perhatian terhadap mutu proyek di bawah kewenangan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut.
Dalam postingan tersebut, Rinaldy juga memposting plang yang berisi pihak-pihak yang mengerjakan proyek tersebut yakni PT Eratama Putra Prakarsa selaku penyedia jasa dan CV Prima Rancang sebagai konsultan suprevisi.
Terlihat nama pekerjaan itu, Peningkatan Kapasitas struktur Jalan Provinsi ruas Parsoburan-BTS Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba. Pengerjaan dimulai tanggal 16 April 2021 dengan lama pengerjaan selama 180 hari kalender. Proyek ini menggunakan dana dari APBD Sumut dengan nilai kontrak Rp24.128.780.000
“Spesial untuk Bapak Gubernur Sumatera Utara, mohon lihat mutu proyek yang ada di Dinas Binamarga Provsu ini, menghabiskan anggaran Rp 24.128.780.000. Jauh lebih baik hasil kerja warga desa yang menggunakan dana desa,” tulisnya.
Rinaldy menilai, mutu kerja PT ERATAMA PUTRA PRAKARSA ini sangat buruk. Padahal, dipenuhi para ahli konstruksi bangunan jalan raya dan demikian juga konsultan pengawas yang sepertinya buta CV Prima Rancang yang jelas-jelas dibayar negara,” tulisnya.
Selain itu, postingan yang sertakan dengan pengerjaan proyek disertai kritikan ini mendapat tanggapan dari ratusan netizen. Hampir sebagian ikut mengkritik pengerjaan proyek tersebut dan meminta agar aparat penegak hukum turun tangan.
“Laporkan KPK, patut diduga ada apanya,” tulis pemilik akun Pantur Hutapea.
“Up terus ito, rata-rata pembangunan fasilitas jalan raya di sumut ini cuma hitungan bulan mulusnya, selebihnya hancur entah pakai bahan harga berapa mereka membangun jalan-jalan itu,” tulis pemilik akun Evayanti Sitanggang.
Sebelum nya, Inspektorat Sumut memerintahkan untuk dilakukan evaluasi dan penawaran ulang atas paket pengerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan dalam provinsi ruas Parsoburan-batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir.
Hal tersebut tertuang dalam surat Kepala Inspektorat Sumut, Lasro Marbun dalam suratnya kepada Kepala LKPP RI cq Direktur Penanganan Masalah Hukum tanggal 19 Mei 2021.
Dalam surat itu dijelaskan, bahwa inspektorat telah melakukan pemeriksaan khusus atas tender ini menyusul Surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI No.9219/D.4.3/05/2021 tanggal 7 Mei.(wol/man/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post