MEDAN, Waspada.co.id – Kasus sekuriti yang ditabrak mobil di Jalan Patimura, penanganannya diambil alih Sat Reskrim Polrestabes Medan.
”Ya, sebelumnya Polsek Medan Baru yang menangani,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Senin (22/11).
Peras Sopir Truk, Kingkong Dihukum 18 Bulan Penjara
Peras sopir truk pakai pisau di Tol Balmera Belawan, terdakwa Muhammad Dermawan alias Kingkong dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/11).
Majelis hakim yang diketuai, Ulina Marbun, mengatakan bahwa pria yang bekerja sebagai nelayan ini terbukti melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP.
Polisi Tangkap Warga Afganistan Tikam Teman
Tim Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, menangkap warga Afganistan karena menikam temannya sendiri di mes penginapan, Jalan Rajawali, Medan.
“Pelaku yang ditangkap berinisial RAS (21),” kata Ps Kasubdit III Jatanras Polda Sumut, Kompol Revi Nurvelani, Senin (22/11).
(wol/eko/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post