MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan telah menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Hendra Syaputra tahanan kasus cabul setelah dianiaya.
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan penyebab meninggalnya tahanan itu karena menolak memenuhi permintaan para pelaku antar sesama tahanan saat berada di dalam kamar tahanan.
“Keenam pelaku meminta uang Rp5 juta kepada korban yang sesama tahanan. Namun permintaan itu tidak dipenuhi karena sebelumnya korban sudah pernah memberikan uang kepada pelaku,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus, Jumat (26/11).
Karena permintaan itu tidak dipenuhi, Irsan mengungkapkan keenam pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan keenam pelaku memang sering melakukan pemerasan terhadap sesama tahanan di dalam sel tahanan dengan menghubungi keluarga tahanan melalui handphone.
“Begitu permintaan tidak dipenuhi para pelaku pun menyiksa korbannya. Perbuatan itu dilakukan pada pukul 03.00 WIB dini hari,” ungkapnya keenam tahanan yang melakukan penganiayaan berinisial W alias Aseng Kecil (20), T alias Rendi (35), JZ (25), NP (21), HS (45) dan HM (44).
“Mereka ini (pelaku-red) merupakan tahanan yang melakukan berbagai tindak kejahatan seperti cabul, pencurian, dan sebagainya,” ucap Irsan.
Mantan Kapolres Madina ini menambahkan, dari tangan keenam pelaku disita barang bukti dua unit handphone yang digunakan untuk memeras keluarga tahanan serta alat untuk menganiaya para korban di dalam sel tahanan.
“Atas perbuatannya, keenam pelaku dikenakan pasal penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post