MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Bagian Pergudangan PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero, Satria Saputra (53) diadili kasus dugaan korupsi pupuk curah senilai Rp7,2 miliar, di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11).
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba, menjelaskan bahwa warga Jalan Mangaan I No.92 Lk XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ini telah diduga melakukan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan.
Jaksa menguraikan, Tahun 2017 terdakwa menghubungi Sofyan selaku Kepala Gudang memerintahkan untuk mengeluarkan pupuk sebanyak 325 ton dari gudang tanpa menggunakan DO yang diterbitkan oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur.
Selain itu, pada bulan Januari 2018 Syahrial selaku Pejabat Sementara General Manager (Pjs GM) PT. BGR Cabang Utama Medan menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan pupuk tanpa DO sebanyak 100 ton.
Selain itu juga, pada Tahun 2018 terdakwa ada memerintahkan Panji Agung selaku Kepala Gudang untuk mengganti pupuk urea prill kuning milik PT. Pupuk Kalimantan Timur di gudang Exbass Tembung yang kurang digantikan dengan pupuk urea prill putih milik PT. Pupuk Kalimantan Timur sekitar 97,750 Ton.
“Terdakwa juga pernah memerintahkan beberapa kepala gudang untuk mengeluarkan pupuk tanpa DO, yaitu M. Jalil pupuk sebanyak 126 ton, yaitu Aji Setiawan pupuk sebanyak 210 ton dan pupuk sebanyak 160 ton, dan Imam Pamuji mengambil pupuk sebanyak 126 ton dari gudang M. Jalil,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanudin.
Lebih lanjut dikatakan Jaksa, atas perbuatannya yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp7.280.359.129.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkas jaksa.
Demikian, setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post