• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kabag Pergudangan PT BGR Diadili Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Curah Rp7,2 Miliar

2 tahun ago
in Medan
A A
0
Kabag Pergudangan PT BGR Diadili Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Curah Rp7,2 Miliar

WOL Photo

79
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Bagian Pergudangan PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero, Satria Saputra (53) diadili kasus dugaan korupsi pupuk curah senilai Rp7,2 miliar, di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11).

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba, menjelaskan bahwa warga Jalan Mangaan I No.92 Lk XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ini telah diduga melakukan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan.

RelatedPosts

Penukaran-Mata-Uang-Jamaah-Calon-Haji

Jamaah Calon Haji Antusias Tukar Uang Rupiah ke Riyal di Stand BSI

Minggu, 2023/06/04 21:39
highlights

HIGHLIGHTS: Jamaah Calon Haji Meninggal, WBP Terima Remisi Waisak, Perda Kota Medan Soal Pemukiman Kumuh

Minggu, 2023/06/04 21:18
BUTONG

Butong: Lahirnya Perda Kota Medan Nomor 4/2019 Bukan Untuk Ciptakan Jarak

Minggu, 2023/06/04 19:16

Jaksa menguraikan, Tahun 2017 terdakwa menghubungi Sofyan selaku Kepala Gudang memerintahkan untuk mengeluarkan pupuk sebanyak 325 ton dari gudang tanpa menggunakan DO yang diterbitkan oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur.

Selain itu, pada bulan Januari 2018 Syahrial selaku Pejabat Sementara General Manager (Pjs GM) PT. BGR Cabang Utama Medan menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan pupuk tanpa DO sebanyak 100 ton.

Selain itu juga, pada Tahun 2018 terdakwa ada memerintahkan Panji Agung selaku Kepala Gudang untuk mengganti pupuk urea prill kuning milik PT. Pupuk Kalimantan Timur di gudang Exbass Tembung yang kurang digantikan dengan pupuk urea prill putih milik PT. Pupuk Kalimantan Timur sekitar 97,750 Ton.

“Terdakwa juga pernah memerintahkan beberapa kepala gudang untuk mengeluarkan pupuk tanpa DO, yaitu M. Jalil pupuk sebanyak 126 ton, yaitu Aji Setiawan pupuk sebanyak 210 ton dan pupuk sebanyak 160 ton, dan Imam Pamuji mengambil pupuk sebanyak 126 ton dari gudang M. Jalil,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanudin.

Lebih lanjut dikatakan Jaksa, atas perbuatannya yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp7.280.359.129.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkas jaksa.

Demikian, setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: korupsipengadilanPupuk CurahSidang
Previous Post

Sederet Film Korea Terunggul Sepanjang Masa

Next Post

Poldasu Sosialisasikan PPKM Level 3 Nataru, Berikut Penerapan Aturannya!

Related Posts

Penukaran-Mata-Uang-Jamaah-Calon-Haji
Medan

Jamaah Calon Haji Antusias Tukar Uang Rupiah ke Riyal di Stand BSI

Minggu, 2023/06/04 21:39
highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Jamaah Calon Haji Meninggal, WBP Terima Remisi Waisak, Perda Kota Medan Soal Pemukiman Kumuh

Minggu, 2023/06/04 21:18
BUTONG
Medan

Butong: Lahirnya Perda Kota Medan Nomor 4/2019 Bukan Untuk Ciptakan Jarak

Minggu, 2023/06/04 19:16
Haris-Kelana-Damanik
Medan

Haris Kelana Damanik Minta Masyarakat Pahami Apa Itu UHC, Biar Tak Salah Persepsi

Minggu, 2023/06/04 19:11
Calon-Haji-Meninggal
Fokus Redaksi

Calhaj Embarkasi Medan Asal Langkat Meninggal Dunia di Asrama Haji

Minggu, 2023/06/04 17:32
Tukang-Reparasi-Tas
Features

Begini Cerita Tukang Reparasi Tas untuk Calon Haji di Sumut

Minggu, 2023/06/04 17:27
Next Post
Kombes-Pol-Hadi-Wahyudi

Poldasu Sosialisasikan PPKM Level 3 Nataru, Berikut Penerapan Aturannya!

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    3065 shares
    Share 1226 Tweet 766
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171183 shares
    Share 68473 Tweet 42796
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62731 shares
    Share 25092 Tweet 15683
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    11351 shares
    Share 4540 Tweet 2838
  • Cara Mengetahui Pasangan Anda Masih Perawan, Cek di sini!

    21409 shares
    Share 8564 Tweet 5352

Recent News

RESEP-AYAM-KENTAKI

Ini Resep dan Cara Buat Ayam Goreng ala McD

Minggu, 2023/06/04 23:59
BENZEMA

Karim Benzema Resmi Tinggalkan Real Madrid

Minggu, 2023/06/04 23:03
Ilustrasi-Gempa2

Malam Ini! Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa M 5,1

Minggu, 2023/06/04 23:00
DENSUS-88

Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris, Ini Lokasinya

Minggu, 2023/06/04 22:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

RESEP-AYAM-KENTAKI

Ini Resep dan Cara Buat Ayam Goreng ala McD

4 Juni 2023
BENZEMA

Karim Benzema Resmi Tinggalkan Real Madrid

4 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.