STABAT, Waspada.co.id – Oknum polisi dari Polres Langkat, Bripka Abdul Tamba curhat di akun Tiktok @abdultamba_007 untuk mendapat perhatian publik dan mendiskreditkan institusinya. Oleh Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok bergerak cepat menanggapi hal tersebut.
“Pada Jumat (5/11), Bripka Abdul Tamba telah menjalani sidang komisi kode etik Polri dengan Ketua Komisi, Kompol Muhammad Arif Batubara terkait dengan pelanggaran tidak masuk dinas atau tugas di pembinaan Seksi Propam selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut tanpa ada pemberitahuan atau mendapat izin yang sah dari atasan atau pimpinan,” kata Kapolres didampingi Kasi Propam, Iptu Zulkarnain di Aula Satya Wira Mapolres Langkat, Stabat, Jumat (12/11).
Bripka Abdul Tamba disangkakan melanggar Pada 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Dalam pasal dimaksud, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari.
“Bripka Abdul Tamba juga telah berulang kali dilakukan pembinaan. Namun, tidak menunjukan kesadaran berubah sehingga dinilai tidak layak lagi dipertahankan menjadi anggota Polri. Untuk selanjutnya di rekomendasikan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” urai Kapolres.

Danu menambahkan, Bripka Abdul Tamba juga telah melakukan sejumlah pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai anggota Korps Tribrata. Catatan Polres Langkat, Bripka Abdul Tamba tercatat melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik (tindak pidana) sebanyak 16 kali.
“Pelanggaran kode etik profesi Polri Tahun 2010 berupa pelanggaran tindak pidana penyekapan dan pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba atas nama Intan, Rafiq, dan Deni Syahputra di wilkum Polresta Medan. Pelanggaran kode etik profesi Polri Tahun 2009 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba atas nama Arga Parmanto Siagian dengan meminta uang tebusan 50 Juta agar supaya dibebaskan dan Vonis PN Medan pidana penjara 5 bulan,” ujar Kapolres.
Lebih jauh, Bripka Abdul Tamba juga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri Tahun 2012 berupa tindak pidana pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba atas nama Erwin, Hendrik Syahputra dan Dedi Ari Andi Siregar dengan meminta uang tebusan 200 juta, agar supaya dibebaskan dan vonis PN Medan pidana penjara 5 bulan.
“Kemudian ada pelanggaran disiplin tahun 2014, 2015, 2018, 2019, 2020 dan 2021 dengan hukuman, sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan tempat khusus selama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan,” bebernya.
Bahkan, Bripka Abdul Tamba juga dipropamkan ke Polda Sumut oleh Dharma P Simanjuntak pada Oktober 2021 kemarin. Pelapor menduga bahwa oknum polisi itu telah melakukan pembakaran dan perusakan usaha internet milkhya di Kota Medan.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan Bidang Propam Polda Sumut,” tukasnya. (wol/bar/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post