• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Kejagung Terbitkan Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba

1 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak (dok. Kejagung)

12
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman No.18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum sehingga mereka memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Dengan demikian, pedoman itu diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan, karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi hukuman lain, yaitu rehabilitasi.

RelatedPosts

Edi-Wibowo-Menteri-EDSM

ESDM: Program Solar Campur Minyak Sawit 30 Persen Hemat Devisa Rp122,6 Triliun

Minggu, 2023/02/05 23:59
Hasto Kristiyanto

Soal Kode Paloh Ingin Bertemu Megawati, NasDem Nilai Pernyataan Hasto Keliru

Minggu, 2023/02/05 22:00
Kemenparekraf-Sandiaga-Uno

Sandiaga Uno Optimis Sektor Pariwisata di ASEAN Terus Tumbuh

Minggu, 2023/02/05 20:00

“Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut memperhatikan sistem peradilan pidana cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Minggu.

Leonard, sebagaimana dikutip dari siaran pers tertulisnya, menegaskan jaksa pada tahap penuntutan memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara.

“Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif,” kata Leonard.

“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” terang dia.

Sejak pedoman itu berlaku pada 1 November 2021, maka penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan dapat mengacu pada Pedoman No.18 Tahun 2021, sebut Leonard.

Dalam siaran yang sama, ia juga menyampaikan Jaksa Agung berharap pedoman itu digunakan secara optimal oleh para penuntut umum yang menangani kasus penyalahgunaan narkotika.

“Jaksa Agung RI berharap Pedoman No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa agar dilaksanakan oleh penuntut umum sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” tegas Leonard.

Pedoman No.18 Tahun 2021, diteken oleh Jaksa Agung, terdiri atas 9 bab yang mengatur prosedur pra penuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. (ant/ags/d2)

Tags: Jaksa Penuntut UmumkajagungKejaksaan AgungPedoman TuntutanPengguna NarkotikarehabilitasiST Burhanuddin
Previous Post

DPR Gelar Paripurna Penetapan Calon Panglima TNI Hari Ini

Next Post

Juliantik Sukses Torehkan Emas Kedua Dari Atletik

Related Posts

Edi-Wibowo-Menteri-EDSM
Indonesia Hari Ini

ESDM: Program Solar Campur Minyak Sawit 30 Persen Hemat Devisa Rp122,6 Triliun

Minggu, 2023/02/05 23:59
Hasto Kristiyanto
Indonesia Hari Ini

Soal Kode Paloh Ingin Bertemu Megawati, NasDem Nilai Pernyataan Hasto Keliru

Minggu, 2023/02/05 22:00
Kemenparekraf-Sandiaga-Uno
Indonesia Hari Ini

Sandiaga Uno Optimis Sektor Pariwisata di ASEAN Terus Tumbuh

Minggu, 2023/02/05 20:00
Bang-WIWIK-Sergai
Fokus Redaksi

Bang Wiwik Dorong Gerakan Cetak Sawah Mandiri di Serdang Bedagai

Minggu, 2023/02/05 15:10
Hendry-Bangun
Features

Harapan Dari Hari Pers Nasional

Minggu, 2023/02/05 14:36
Geosite Danau ToGeosite Danau Toba HPN 2023ba HPN 2023-2
Indonesia Hari Ini

HPN 2023 – Ekspedisi Kaldera Toba: Geosite Sipinsur, Eksotisnya Panorama Danau Toba

Minggu, 2023/02/05 14:12
Next Post
WOL Photo

Juliantik Sukses Torehkan Emas Kedua Dari Atletik

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Jokowi HPN

    Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

    483 shares
    Share 193 Tweet 121
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143314 shares
    Share 57326 Tweet 35829
  • Pemprov Sumut Terus Dorong Percepatan Pembangunan Stadion Utama Sport Centre

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    5138 shares
    Share 2055 Tweet 1285
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    4001 shares
    Share 1600 Tweet 1000

Recent News

Edi-Wibowo-Menteri-EDSM

ESDM: Program Solar Campur Minyak Sawit 30 Persen Hemat Devisa Rp122,6 Triliun

Minggu, 2023/02/05 23:59
Madrid

Badai Cedera, Real Madrid Kalah dan Tertinggal Lima Poin

Minggu, 2023/02/05 23:30
Wisata-Medan

6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

Minggu, 2023/02/05 22:09
Hasto Kristiyanto

Soal Kode Paloh Ingin Bertemu Megawati, NasDem Nilai Pernyataan Hasto Keliru

Minggu, 2023/02/05 22:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Edi-Wibowo-Menteri-EDSM

ESDM: Program Solar Campur Minyak Sawit 30 Persen Hemat Devisa Rp122,6 Triliun

5 Februari 2023
Madrid

Badai Cedera, Real Madrid Kalah dan Tertinggal Lima Poin

5 Februari 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.