DOLOKSANGGUL, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil menghentikan penuntutan perkara terhadap dua kasus penganiayaan dialami warga Desa Marbun Toruan, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbahas, dengan diselesaikan damai melalui restorative justice.
Demikian disampaikan Kepala Kejari Humbahas, Martinus Hasibuan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Hiras Afandy Silaban kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/11).
Kedua kasus penganiayaan dengan saling lapor adalah, Debora Banjarnahor (38), Mutiara Banjarnahor (45) dan Bohal Banjarnahor (38). Dalam kasus itu, korban Debora dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHPidana kepada Mutiara dan Bohal.
Penghentian kasus tersebut baru kali pertama dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
“Restorative justice adalah proses penyelesaian perkara di luar persidangan, dengan tujuan untuk memulihkan keadaan semula antara korban dan tersangka, dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, cepat dan sederhana,” jelas Martinus.
Dikatakannya, proses penyelesaian melalui restorative justice mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hukum di pengadilan. Dengan restorative justice dapat menekan angka penahanan atau menekan banyaknya orang yang masuk dalam penjara.
Ia menambahkan, dalam restorative justice tidak semua kasus dapat diselesaikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Ada beberapa syarat, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Kemudian, barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
“Jadi, penyelesaian dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, tidak semua pidana umum dapat dilaksanakan. Ada beberapa syarat yang harus kita pahami dan masyarakat,” ungkapnya.
Disamping itu juga, sambung Kajari Humbahas, agar masyarakat Humbahas sebelum lapor melapor dapat berpikir dulu. Diharapkan juga kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat turut untuk dapat melakukan mediasi. “Damai itu sangat indah. Apalagi kita ini tinggal di Bina Pasogit yang masih ada Dalihan Natolu,” harap Kajari. (wol/ds/ril/data3)
Discussion about this post