• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Kejari Humbahas Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice

2 tahun ago
in Sumut
A A
0
Martin-Hasibuan

Berdamai : Kedua belah pihak dengan dua kasus penganiayaan, saling lapor sepakat melakukan perdamaian dalam perkara 351 setelah diupayakan restorative justice oleh Kejaksaan Humbang Hasundutan. (WOL Photo)

101
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

DOLOKSANGGUL, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil menghentikan penuntutan perkara terhadap dua kasus penganiayaan dialami warga Desa Marbun Toruan, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbahas, dengan diselesaikan damai melalui restorative justice.

Demikian disampaikan Kepala Kejari Humbahas, Martinus Hasibuan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Hiras Afandy Silaban kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/11).

RelatedPosts

Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

Sabtu, 2023/06/03 23:21
Srikandi Ganjar Sumut Latih Kaum Milenial Menenun Kain Ulos Khas Silalahi

Srikandi Ganjar Sumut Latih Kaum Milenial Menenun Kain Ulos Khas Silalahi

Sabtu, 2023/06/03 21:22
Pemkab Sergai Akan Prioritaskan Penyelesaian Lahan Eks HGU PT DMK, Masyarakat Petani Apresiasi Bupati Darma Wijaya

Pemkab Sergai Akan Prioritaskan Penyelesaian Lahan Eks HGU PT DMK, Masyarakat Petani Apresiasi Bupati Darma Wijaya

Sabtu, 2023/06/03 18:51

Kedua kasus penganiayaan dengan saling lapor adalah, Debora Banjarnahor (38), Mutiara Banjarnahor (45) dan Bohal Banjarnahor (38). Dalam kasus itu, korban Debora dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHPidana kepada Mutiara dan Bohal.

Penghentian kasus tersebut baru kali pertama dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

“Restorative justice adalah proses penyelesaian perkara di luar persidangan, dengan tujuan untuk memulihkan keadaan semula antara korban dan tersangka, dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, cepat dan sederhana,” jelas Martinus.

Dikatakannya, proses penyelesaian melalui restorative justice mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hukum di pengadilan. Dengan restorative justice dapat menekan angka penahanan atau menekan banyaknya orang yang masuk dalam penjara.

Ia menambahkan, dalam restorative justice tidak semua kasus dapat diselesaikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Ada beberapa syarat, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Kemudian, barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

“Jadi, penyelesaian dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, tidak semua pidana umum dapat dilaksanakan. Ada beberapa syarat yang harus kita pahami dan masyarakat,” ungkapnya.

Disamping itu juga, sambung Kajari Humbahas, agar masyarakat Humbahas sebelum lapor melapor dapat berpikir dulu. Diharapkan juga kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat turut untuk dapat melakukan mediasi. “Damai itu sangat indah. Apalagi kita ini tinggal di Bina Pasogit yang masih ada Dalihan Natolu,” harap Kajari. (wol/ds/ril/data3)

Tags: berita Humbahaskasus penganiayaanKejari Humbahasrestorative justiceSelesaikan
Previous Post

Polda Sumut Bekuk 147 Bandit

Next Post

Amankan 87 Motor Curian, Kombes Tatan: Silahkan Ambil dan Tunjukkan Bukti Kepemilikan

Related Posts

Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai
Sumut

Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

Sabtu, 2023/06/03 23:21
Srikandi Ganjar Sumut Latih Kaum Milenial Menenun Kain Ulos Khas Silalahi
Sumut

Srikandi Ganjar Sumut Latih Kaum Milenial Menenun Kain Ulos Khas Silalahi

Sabtu, 2023/06/03 21:22
Pemkab Sergai Akan Prioritaskan Penyelesaian Lahan Eks HGU PT DMK, Masyarakat Petani Apresiasi Bupati Darma Wijaya
Sumut

Pemkab Sergai Akan Prioritaskan Penyelesaian Lahan Eks HGU PT DMK, Masyarakat Petani Apresiasi Bupati Darma Wijaya

Sabtu, 2023/06/03 18:51
Disdikpora Adakan Festival Literasi Batak Toba
Sumut

Disdikpora Adakan Festival Literasi Batak Toba

Sabtu, 2023/06/03 16:31
Atal Depari Ingatkan Seluruh Anggota PWI Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Sumut

Atal Depari Ingatkan Seluruh Anggota PWI Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Sabtu, 2023/06/03 15:45
Kuatkan UMKM Daerah ke Pusat, Sobir Lubis Sulangi Tokoh Bangsa dengan Toge Panyabungan
Sumut

Kuatkan UMKM Daerah ke Pusat, Sobir Lubis Sulangi Tokoh Bangsa dengan Toge Panyabungan

Sabtu, 2023/06/03 06:00
Next Post
Dit-Reskrimum-Poldasu-amankan-87-sepeda-motor-hasil-Ops-Kancil-Toba-2021

Amankan 87 Motor Curian, Kombes Tatan: Silahkan Ambil dan Tunjukkan Bukti Kepemilikan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    2602 shares
    Share 1041 Tweet 651
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170943 shares
    Share 68377 Tweet 42736
  • Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62648 shares
    Share 25059 Tweet 15662
  • Status Gedung Pers Simeulue Tak Jelas, Pemerintahan Pj Amadliyah Acuh

    274 shares
    Share 110 Tweet 69

Recent News

6 Denah Rumah Minimalis yang Keren dan Inspiratif

6 Denah Rumah Minimalis yang Keren dan Inspiratif

Minggu, 2023/06/04 01:23
Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

Sabtu, 2023/06/03 23:21
Final Piala FA: Manchester City Juara

Final Piala FA: Manchester City Juara

Sabtu, 2023/06/03 23:10
Bareskrim Bakal Panggil Denny Indrayana Soal Dugaan Kebocoran Uji Materi Sistem Pemilu

Bareskrim Bakal Panggil Denny Indrayana Soal Dugaan Kebocoran Uji Materi Sistem Pemilu

Sabtu, 2023/06/03 23:02
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

6 Denah Rumah Minimalis yang Keren dan Inspiratif

6 Denah Rumah Minimalis yang Keren dan Inspiratif

4 Juni 2023
Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

3 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.