MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dari penyidik Polda Sumut, Selasa (16/11).
Ketiga tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, yaitu Rizki Anggraini (RA), Marhan Suaidi (MS) dan Marudut (M).
Kepala Seksi Intelijen, Bondan Subrata, mengungkapkan masing-masing disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana.
“Selanjutnya ketiga tersangka tersebut oleh JPU dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” kata Bondan dalam keterangan persnya, Selasa (16/11).
Lebih lanjut dikatakan Bondan, bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461.
“Yang dikerjakan oleh kontraktor PT. MKBP, Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98.,” tegasnya.
Diketahui dalam kasus ini, selain ketiga tersangka yang ini, masih ada tersangka lain yaitu, mantan Rektor UINSU Prof Saidurahman, Pejabat Pembuat Komitmen Syahruddin Siregar, dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa Joni Siswoyo.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post